CIREBONINSIDER.COM – Langkah bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cirebon kini tak lagi cuma soal adu rasa dan harga murah. Kepemilikan sertifikat halal resmi bergeser dari sekadar kewajiban syariat menjadi syarat mutlak untuk menembus pasar modern dan jaringan rantai pasok nasional.
Pemerintah Kota Cirebon bersama Bank Indonesia (BI) Cirebon, perbankan syariah, dan mitra strategis bergerak cepat memacu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal. Langkah kolaboratif ini mempertegas posisi label halal sebagai standar mutu, higienitas, sekaligus jaminan kepercayaan di mata konsumen modern.
Paspor Utama Tembus Ritel Modern
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menegaskan bahwa sertifikat halal adalah “paspor” vital bagi produk lokal agar bisa keluar dari lingkup pasar tradisional. Menurutnya, pemenuhan kehalalan tak boleh lagi dipandang sebagai beban birokrasi yang memberatkan.
Baca Juga:BILAH NU Cirebon Latih Ratusan Juru Sembelih Halal, Kuasai Fikih hingga Teknik Asah PisauIndonesia dan Singapura Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal
”Sertifikasi halal bukan lagi sekadar gugur kewajiban syariat. Saat ini, halal sudah jadi bagian dari kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha. Kita ingin UMKM Kota Cirebon naik kelas dan mampu menjangkau pasar yang jauh lebih luas,” tegas Siti Farida pada Sosialisasi Halal UMKM di DKUKMPP Kota Cirebon, Selasa (8/9/2026).
Siti Farida menambahkan, Pemkot Cirebon tidak berjalan sendiri. Sinergi lintas sektor yang melibatkan BI Cirebon, Bank BJB, BSI, hingga ESQ Hub dihadirkan untuk mendampingi UMKM secara menyeluruh—mulai dari kemudahan perizinan, pembiayaan, hingga pembentukan mentalitas kewirausahaan.
Membedah Dua Jalur Sertifikasi
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, memaparkan bahwa pemerintah sudah menyediakan skema yang memudahkan pelaku usaha. UMKM cukup memahami karakter produknya untuk memilih jalur yang tepat.
Bagi produk yang memiliki risiko rendah dengan bahan baku yang sudah terverifikasi halal serta proses pengolahan sederhana, pelaku usaha bisa memanfaatkan jalur self-declare. Prosesnya jauh lebih praktis dan efisien.
Namun, untuk produk olahan yang memiliki titik kritis kehalalan lebih tinggi—seperti makanan berbahan dasar daging atau olahan dengan komposisi kompleks—wajib melalui jalur reguler dengan pemeriksaan auditor halal.
