CIREBONINSIDER.COM – Sengketa lahan dan risiko alih fungsi fasilitas umum kerap menjadi ancaman tersembunyi di wilayah perkotaan. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon bergerak cepat mengamankan kepastian hukum tanah warga sekaligus puluhan aset jalan publik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Langkah konkret ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti pada Selasa (8/9/2026).
Pada tahapan ini, sebanyak 65 sertifikat hak milik resmi diserahkan kepada masyarakat. Pembagiannya mencakup 22 sertifikat untuk warga Kelurahan Argasunya serta 43 sertifikat bagi warga Kelurahan Kalijaga.
Baca Juga:Lantik Satgas PTSL 2026, Bupati Cirebon Tekankan Integritas: Layani Rakyat Tanpa Dibeda-bedakan!Bongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset
Tidak hanya fokus pada lahan warga, Pemkot Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah turut menerima 51 sertifikat aset pemerintah dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
”Pemerintah Daerah sangat bangga dan bahagia ketika hak masyarakat dibantu dari sisi administrasi kepemilikannya. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Iing Daiman.
Iing menjelaskan bahwa sertifikasi aset daerah ini bukan sebatas urusan administrasi. Mayoritas aset yang disertifikasi berupa ruas jalan publik yang tersebar di wilayah strategis, seperti Kelurahan Lemahwungkuk dan Kesenden.
Pengamanan legalitas jalan publik dinilai krusial untuk mencegah klaim sepihak, mempermudah pemantauan tata ruang, serta memastikan aset daerah terlindungi secara hukum.
”Mayoritas tanah kami berupa jalan yang tersebar di beberapa kelurahan. Dengan sertifikasi ini, pemerintah menjaga asetnya agar status kepemilikan tetap terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, memaparkan bahwa target total PTSL 2026 di Kota Cirebon mencapai 700 sertifikat. Hingga awal September, sebanyak 295 sertifikat telah rampung dan sisanya ditargetkan tuntas pada akhir November.
Khusus untuk aset Pemkot Cirebon, terdapat target 247 bidang tanah yang diprioritaskan. Komposisinya meliputi 139 bidang jalan publik serta sisanya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca Juga:Kawasan Rebana Dikepung Industri, Nasib Lumbung Padi Cirebon Dipertaruhkan di ATR/BPNSengketa Lahan 8 Hektare di Cirebon Memanas: Makam Dialihfungsikan, DPRD Desak BPN Telusuri Fatwa Bupati
Proses penerbitan sertifikat ini dipastikan berjalan akuntabel karena melewati tahapan survei lapangan, pengukuran presisi, dan verifikasi data yuridis. Kantor Pertanahan juga menggandeng pihak kelurahan untuk mendampingi petugas saat pendataan fisik di lapangan.
