CIREBONINSIDER.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa langsung tata kelola Pemerintahan Kota Cirebon. Langkah tegas ini diambil usai evaluasi internal menunjukkan sejumlah sektor vital birokrasi di Kota Udang masih berada dalam posisi rawan kebocoran.
Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK membedah proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa di Balai Kota Cirebon, Selasa (21/7/2026).
Fokus kedatangan lembaga antirasuah ini bukan sekadar formalitas administrasi. KPK secara terbuka melayangkan early warning atau peringatan dini atas potensi ancaman tindak pidana korupsi yang mengintai APBD Kota Cirebon.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan DigitalMenbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman Budaya
”Kehadiran kami di sini memberikan early warning tentang ancaman tindak pidana korupsi, sekaligus cara mencegah dan mitigasinya,” tegas Ketua Tim Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo.
Rapor Merah Sektor Vital Cirebon
Sinyal bahaya dari KPK ini didasari data riil. Hasil evaluasi Monitoring Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2025 merekam capaian tiga sektor utama di Cirebon yang masih jauh dari kata aman.
Sektor perencanaan anggaran menjadi sorotan utama karena baru menyentuh angka 54,7 persen. Posisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat perencanaan adalah fondasi seluruh pembangunan daerah.
Tak kalah krusial, pengelolaan barang milik daerah atau aset baru mencatatkan angka 60,9 persen. Sementara itu, sektor optimalisasi pajak daerah juga masih tertahan di angka 66,3 persen.
Capaian yang rendah di sektor perencanaan dan pengamanan aset ini menjadi celah empuk. Tanpa pengawasan ekstra ketat, area abu-abu ini rawan ditungpangi kepentingan pribadi maupun kelompok.
KPK juga membongkar titik rawan lain: celah tidak selarasnya kebijakan antara eksekutif dan legislatif. Sering kali, Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD dan rancangan APBD berjalan sendiri-sendiri, lepas dari Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah.
Wali Kota Instructed Evaluasi Total
Mendapat “kartu kuning” dari KPK, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bereaksi keras. Ia memerintahkan seluruh kepala dinas dan jajaran birokrasi untuk tidak menganggap enteng hasil evaluasi tersebut. Angka-angka dari KPK harus dijawab dengan pembenahan nyata di lapangan, bukan dengan pembelaan di atas kertas.
