Tak hanya itu, penguatan ekonomi kerakyatan digerakkan melalui Peraturan BGN Nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan kemitraan SPPG dengan produk lokal, BUMDes, hingga Koperasi Merah Putih.
Sepanjang tahun ini, BGN telah meluncurkan 11 Peraturan BGN, 8 Keputusan Kepala BGN, 21 Surat Edaran, serta puluhan Nota Kesepahaman guna memastikan tidak ada celah tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Garda Depan Pengaduan Pasokan dan Ketersediaan Kanal
Untuk menjaga transparansi, BGN membuka jalur respons cepat bagi masyarakat dan wali murid jika menemukan ketidaksesuaian porsi maupun penurunan kualitas mutu makanan.
Baca Juga:BGN Coret 1.653 Sekolah Kaya, Makan Bergizi Gratis Dialihkan ke Daerah 3TKasus Keracunan Pati Meledak, BGN Ancam Tutup Dapur Nakal, Gandeng KemenHAM
– Hotline SAGI 127: Layanan siaga untuk penanganan darurat gizi dan keluhan cepat.
– Kanal Pengaduan Multi-Platform: Pengaduan terintegrasi via SP4N-LAPOR!, Lapor Masdar, hingga Grup WhatsApp resmi dan Radar MBG.
– Batas Waktu Penanganan: Setiap laporan masuk tercatat secara sistematis dan wajib diselesaikan dalam SLA (Service Level Agreement) yang terukur.
Pengetatan regulasi ini memastikan Program MBG tidak sekadar menjadi kegiatan pembagian makanan massal, melainkan transformasi sistemik dalam membangun generasi emas Indonesia melalui jaminan gizi yang aman, terukur, dan transparan.(*)
