CIREBONINSIDER.COM — Nada suara Bupati Cirebon Imron memuncak saat memimpin Rapat Dinas di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon. Pertemuan lintas dinas dan kecamatan ini bukan sekadar konsolidasi rutin, melainkan ultimatum birokrasi.
Memasuki kuartal akhir tahun anggaran, Pemkab Cirebon berpacu dengan waktu. Dua fokus utamanya: menuntaskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan mengeksekusi rekomendasi ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Jawa Barat, mulai dari transparansi administrasi hingga ketegasan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:Sengatan Hasan Basori di PKD PMII UNU Cirebon: Ayo Jadi Menteri atau Bupati, Indonesia Butuh Orang Baik!Cirebon Targetkan Mandiri Pangan, Bupati Imron: Desa Cantik Jadi Kunci Suplai Makan Gizi Gratis
Blacklist Penyedia dan Audit Kinerja PPK
Sorotan paling tajam dalam rapat dinas mengarah pada sektor pengadaan barang dan jasa. Menindaklanjuti arahan lembaga antirasuah, Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala menegaskan bahwa sistem penilaian kaku kini diterapkan tanpa kompromi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan menilai rekam jejak serta kualitas kerja seluruh penyedia barang dan jasa di setiap paket pekerjaan. Kontraktor yang membandel atau memicu keterlambatan proyek dipastikan masuk radar penindakan tegas.
Proses penilaian dilakukan secara berkala dan langsung di lapangan. Pemkab tidak memberi toleransi sedikit pun. Jika ditemukan pelanggaran aturan, langkah tegas mulai dari pemutusan kontrak hingga masuk daftar hitam (blacklist) siap dieksekusi.
Ketegasan ini ditargetkan mampu mendongkrak skor tata kelola Pemkab Cirebon dalam evaluasi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dilema BKK Desa: Kejaran Deadline September
Selain pengetatan vendor proyek, pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk para kuwu (kepala desa) menjadi poin yang tak kalah krusial. Alokasi anggaran untuk program strategis pedesaan rentan mengendap jika kelengkapan dokumen administrasi tersendat.
Ada tiga sektor utama yang sangat bergantung pada percepatan pencairan BKK ini. Pertama, infrastruktur pertanian seperti pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan jaringan irigasi desa.
Kedua, sektor ekonomi lokal melalui pengembangan dan aktivasi kawasan desa wisata. Ketiga, legalitas administrasi melalui pemenuhan seluruh prasyarat yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga:Diplomasi Rotan, Bupati Imron Buka Pintu Investasi Bulgaria di Kawasan RebanaSah! Cirebon Resmikan Raperda Data Presisi, Sapu Bersih Data Bansos Tumpang Tindih
“Ini ada ketentuannya di Peraturan Bupati, sehingga harus segera dipenuhi karena sudah bulan September,” tegas Hendra Nirmala.
