CIREBONINSIDER.COM — Pelayanan publik di Kabupaten Indramayu bergerak semakin cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu resmi mengusulkan perluasan standar pelayanan publik hingga hampir dua kali lipat.
Langkah berani ini memangkas celah birokrasi lama. Jika sebelumnya masyarakat hanya diakomodasi oleh 7 jenis pelayanan, kini Diskominfo memperluas jangkauannya menjadi 13 standar pelayanan. Seluruh fasilitas ini dipastikan 100 persen gratis tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
Keputusan penting tersebut ditetapkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara daring pada Jumat (21/8/2026). Forum ini menjadi wadah adu gagasan antara pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat umum untuk menagih akuntabilitas kinerja dinas.
Baca Juga:Revolusi Birokrasi Digital, Indramayu Integrasikan Layanan Publik dalam 'Wong Reang Apps'Pangkas Birokrasi Ruwet, Indramayu Siapkan Aplikasi Khusus Pengikat Investasi Kakap
Bukan Sekadar Seremoni Formalitas
Kepala Diskominfo Indramayu, H. Suwenda, menegaskan bahwa evaluasi terbuka seperti FKP sangat krusial. Menurutnya, dinas teknis yang mengelola sektor komunikasi, informatika, statistik, dan persandian tidak boleh antikritik apalagi berjalan di tempat.
”Pelaksanaan forum ini adalah upaya nyata meningkatkan mutu layanan melalui dialog langsung dengan pengguna jasa,” tegas Suwenda.
Ia menjamin seluruh masukan warga dalam forum ini tidak akan berakhir sebagai tumpukan kertas. Hasil kesepakatan langsung dikunci menjadi rencana aksi konkret yang wajib dieksekusi dalam waktu dekat.
Digitalisasi Magang lewat Aplikasi Semanis Madu
Perubahan paling terasa menyasar pada kemudahan akses fasilitas daerah dan administrasi internal. Sekretaris Diskominfo Indramayu, Erni Heriningsih, mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas penting seperti Aula Rapat hingga Indramayu Command Center (ICC) kini memiliki standar operasional yang semakin terbuka untuk publik.
Tak hanya itu, Diskominfo juga merombak sistem penerimaan siswa dan mahasiswa yang ingin melakukan Praktik Kerja Field (PKL) atau magang. Prosedur manual yang terkesan rumit resmi ditinggalkan.
”Pendaftaran magang sekarang terintegrasi penuh secara digital lewat aplikasi Semanis Madu,” terang Erni.
Lewat aplikasi Sistem Manajemen Informasi Magang Terpadu ini, pemohon tidak perlu lagi membawa berkas fisik secara berulang kali. Pemangkasan proses ini sekaligus mengunci rapat potensi praktik pungutan liar dan nepotisme.
Baca Juga:Gebrakan Lucky Hakim, Pelantikan Pj Sekda Indramayu dan Sinyal Reformasi Total Pelayanan PublikTak Perlu Antre Lagi, Warga Indramayu Kini Bisa Cek Tagihan dan Lapor Bocor lewat Aplikasi Banyu Digital
Landasan Hukum dan Jaminan Kualitas
Langkah responsif yang diambil Diskominfo Indramayu merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022. Komitmen ini juga memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan negara menghadirkan layanan yang adil dan transparan.
