CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Indramayu bergerak cepat mengunci peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan keras ilegal di wilayahnya. Di bawah arahan tegas Bupati Lucky Hakim, operasi penertiban dilancarkan secara serentak—mulai dari tingkatan distributor besar hingga warung remang-remang di pelosok desa.
Langkah konkret ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga kondusivitas wilayah, memangkas potensi kriminalitas, serta melindung generasi muda dari bahaya zat terlarang.
Ancaman Denda Rp50 Juta dan 3 Bulan Penjara
Penegakan aturan kini tak lagi sebatas imbauan tertulis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu langsung mengumpulkan seluruh distributor dan pedagang minuman beralkohol se-Kabupaten Indramayu untuk sosialisasi pembatasan total.
Baca Juga:DPRD Indramayu Cecar Denda Tugas Sekolah, Peredaran Miras hingga 'Penyakit' Jabatan PltDarurat Indramayu: Makom Albab Desak Bupati Lucky Hakim Sikat Habis Sindikat Miras dan Benahi Sampah
Landasan hukum yang dipakai sangat mengikat: Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 (perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005).
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa regulasi ini menerapkan sistem zero tolerance atau nol persen alkohol tanpa celah.
”Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, meminum, hingga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu,” tegas Opik.
Bagi siapapun yang nekat melanggar, sanksi berat sudah menanti. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda finansial maksimal Rp50 juta. Eksekusi penindakan di lapangan dikawal langsung oleh personel Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan jajaran Kepolisian.
Satu Warung Obat Keras di Tukdana Resmi Disegel
Tak cuma menyasar miras, tindakan korektif juga menyisir peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi yang meresahkan orang tua.
Berbekal laporan aduan dari masyarakat, Camat Tukdana Heka Sugoro bergerak cepat memimpin operasi penertiban bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Sebuah warung di Desa Karangkerta yang kedapatan menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal langsung dipasang garis penyegelan.
Proses penindakan dilakukan secara ringkas dan terukur:
– Pengaduan Warga: Masyarakat melaporkan aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar.
– Respon Cepat Forkopimcam: Tim gabungan Camat, Kapolsek, dan Danramil mendatangi lokasi.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Dukung Polresta Cirebon Berantas Miras dan Knalpot BrongGebrakan Lucky Hakim, SRT 1 Indramayu Jadi Senjata Ampuh Entaskan Kemiskinan
– Penyegelan Tempat: Operasional toko dihentikan total seketika untuk memutus rantai peredaran.
