”Kami bersinergi bersama unsur Forkopimcam untuk memastikan lokasi tersebut disegel dan tidak dapat beroperasi kembali,” kata Heka Sugoro.
Peta Ketegasan Hukum Pemkab Indramayu
Penegakan Perda Miras mengacu pada regulasi khusus daerah yang menargetkan distributor, penimbun, hingga pengoplos di jalur perbatasan kabupaten. Sanksi utamanya berupa denda Rp50 juta atau sanksi kurungan badan.
Sementara itu, penindakan obat keras ilegal mengacu pada UU Kesehatan dan peraturan turunan. Fokus utamanya menyasar warung kelontong serta pengedar gelap di pemukiman warga, seperti yang baru saja ditindak di wilayah Tukdana, dengan sanksi penyegelan tempat hingga proses pidana formal.
Baca Juga:DPRD Indramayu Cecar Denda Tugas Sekolah, Peredaran Miras hingga 'Penyakit' Jabatan PltDarurat Indramayu: Makom Albab Desak Bupati Lucky Hakim Sikat Habis Sindikat Miras dan Benahi Sampah
Masyarakat Jadi Garda Depan
Pemkab Indramayu menyadari bahwa pengawasan lingkungan tidak akan optimal tanpa peran aktif warga. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi faktual menjadi kunci utama penindakan cepat di lapangan.
Kanal aduan terbuka lebar untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Sinergi antara ketegasan instruksi kepala daerah, kesiapsiagaan aparat, dan kepedulian warga menjadi benteng terkuat Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya pekat.(*)
