CIREBONINSIDER.COM - Pasar telur nasional sedang diset ulang dari titik paling vital: pasokan bibit. Kementerian Pertanian (Kementan) resmi memasang pitingan ketat terhadap raksasa industri perunggasan agar tak lagi menggulung pasar dari hulu ke hilir.
Lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, integrator dan perusahaan pembibit besar dilarang keras menyapu bersih bibit Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam petelur.
Skema pembagiannya dipatok amat kontras. Minimal 98 persen pasokan bibit wajib digelontorkan langsung ke peternak eksternal dan mandiri. Sementara itu, penggunaan untuk internal perusahaan dibatasi sangat ketat, maksimal hanya 2 persen.
Baca Juga:Skandal Beras Fortifikasi Rp71 T, Mentan Amran Gandeng Aktivis "Gebuki" Mafia Pangan!Tamparan Keras Mentan Amran di UMJ, Pilih Banting Tulang Sekarang atau Sengsara 15 Tahun Lagi!
Langkah ini ditegaskan kembali dalam rangkaian konsolidasi perunggasan nasional sepanjang Agustus 2026. Pemerintah memilih berdiri di barisan depan untuk menjamin ruang gerak peternak kecil tidak tergerus oleh modal raksasa.
Ancaman Cabut Izin Mentan Amran
Kebijakan pembatasan bibit ini bukan sebatas dokumen formal di atas meja. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.
Dalam forum Perunggasan Nasional di Surabaya, Amran menegaskan bahwa pemerintah memosisikan diri secara adil. Dunia usaha tetap dirangkul, namun hak hidup peternak rakyat wajib dilindungi.
Meski begitu, nada bicara Amran melambung keras saat menyentuh ranah pelanggaran. Lampu merah menyala bagi integrator yang nekat bermain curang di lapangan.
”Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama. Tapi jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Sekali kami cabut, selama kami menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Amran.
Bukan Aturan Sepihak
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, mengungkapkan bahwa formula 98 berbanding 2 persen ini bukan hasil karangan instansi. Angka tersebut lahir murni dari aspirasi panjang para peternak melalui asosiasi dan koperasi dalam berbagai forum public hearing.
Tanpa jaminan akses bibit yang adil, peternak mandiri rentan tersingkir akibat monopoli ruang budidaya. Karena itu, penataan DOC FS menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas populasi ayam sekaligus mencegah lonjakan harga telur liar di tingkat konsumen.
