Bebaskan Emak-Emak dari 24% Bunga Mencekik, Pemerintah Kucurkan Kredit 8% tanpa Jaminan

Ilustrasi-UMKM
Ilustrasi perempuan pelaku usaha ultra mikro penerima program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) 2026 tanpa agunan. Foto: Ilustrasi/ AI

CIREBONINSIDER.COM — Beban bunga tinggi yang selama ini mencekik jutaan perempuan pelaku usaha ultra mikro di Indonesia resmi diakhiri. Pemerintah menerbitkan aturan baru program Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) dengan suku bunga murah 8 persen flat per tahun tanpa agunan tambahan.

Payung hukum ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Agustus 2026. Langkah ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban finansial kelompok masyarakat paling rentan.

Ketimpangan Bunga Lama: Rakyat Kecil Bayar Lebih Mahal

Selama bertahun-tahun, emak-emak pedagang kecil dan pengusaha ranting rumah tangga menanggung beban bunga hingga 24 persen per tahun. Angka ini jauh lebih mahal ketimbang bunga kredit modal kerja yang dinikmati pengusaha skala besar.

Baca Juga:Trikarsa Fest 2026, Strategi Wali Kota Edo Pacu UMKM Cirebon Kuasai Pasar Digital Syariah​Optimalisasi Modal Rp103 Triliun, 487 Ribu UMKM Lulus Kelas lewat KUR BRI

Melalui skema KPPS, pemerintah memberikan intervensi langsung lewat subsidi bunga. Beban yang semula mencekik hingga 24 persen kini dipangkas drastis menjadi 8 persen flat per tahun.

Skema dan Syarat Utama Pinjaman KPPS 2026

Pemerintah merancang fasilitas pembiayaan ini agar fleksibel dan tidak memberatkan penerima manfaat di lapangan:

– Plafon hingga Rp15 juta. Setiap penerima bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp15 juta per akad, yang dapat ditarik sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan.

– Bebas agunan tambahan. Penyalur dilarang keras meminta jaminan di luar objek usaha yang dibiayai.

– Tenor panjang dan fleksibel. Jangka waktu pengembalian ditetapkan paling lama 24 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan.

– Bisa diakses berulang. Penerima manfaat dapat kembali mengambil skema kredit ini tanpa batasan frekuensi seiring tumbuhnya skala usaha.

– Target sasaran tepat. Khusus perempuan prasejahtera yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 4.

Baca Juga:Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 T hingga Juli 2026, Strategi Cetak 56 Ribu UMKM Naik KelasMenteri UMKM Maman Abdurrahman 'Semprot' Pengusaha Las di Cikarang: Produk Mau Dijual ke Mana?

– Syarat kelompok. Calon penerima wajib memiliki KTP, KK, serta tergabung dalam kelompok minimal 5 orang di lingkungan yang sama.

Modal Usaha dengan Pendampingan dan Sistem Tanggung Renteng

Program KPPS tidak sekadar mengucurkan modal dingin. Setiap lembaga penyalur wajib memberikan pendampingan pengelolaan keuangan rumah tangga, pelatihan kewirausahaan, hingga edukasi peningkatan kapasitas usaha.

Mekanisme tanggung renteng diterapkan dalam kelompok untuk membangun solidaritas sekaligus kedisiplinan mengangsur. Selain itu, para penerima diarahkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar usaha yang dirintis memiliki perlindungan sosial.

0 Komentar