Angin Segar Seller Lokal, Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50% Cair Akhir Agustus

Menteri-UMKM-Maman-Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait aturan potongan biaya layanan e-commerce 50 persen bagi seller produk lokal di Jakarta. Foto: Istimewa/ Doc Kemen UMKM

CIREBONINSIDER.COM — Beban operasional pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di lapak digital akhirnya mendapat angin segar. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memfinalisasi aturan teknis pemotongan biaya layanan (admin fee) e-commerce sebesar 50 persen khusus bagi penjual produk dalam negeri.

​Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 disahkan pekan ini. Langkah ini menjadi benteng konkret pemerintah untuk menahan gempuran barang impor murah (predatory pricing) sekaligus menaikkan daya saing produk lokal di pasar elektronik.

​Pangkas Beban Operasional hingga Separuh

​Selama ini, seller e-commerce dihadapkan pada potongan biaya layanan platform yang cukup menguras margin, yakni berkisar antara 10 hingga 18 persen per transaksi. Lewat aturan baru ini, komponen biaya tersebut langsung dipangkas setengahnya.

Baca Juga:Menteri UMKM Maman Abdurrahman 'Semprot' Pengusaha Las di Cikarang: Produk Mau Dijual ke Mana?​Maman Abdurrahman dan Indra Sjafri Ungkap Kunci Sukses Pesepak Bola Muda Masa Kini

​Aturan ini berakar dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Secara spesifik, Pasal 15 ayat (1) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-UMKM memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK terverifikasi yang murni menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

​Integrasi Sistem SAPA UMKM dan Raksasa E-Commerce

​Untuk memastikan potongan tarif tepat sasaran, Kementerian UMKM sedang mematangkan integrasi data antara portal SAPA UMKM dengan berbagai platform raksasa tanah air, seperti Shopee, Lazada, Blibli, hingga TikTok Shop.

​Skema pengajuan dibuat praktis dan transparan. Pelaku usaha cukup mendaftar secara organik melalui portal SAPA UMKM dengan mencantumkan daftar produk lokal yang dijual.

​Setelah pendaftaran masuk, verifikasi ganda (double verification) langsung berjalan. Kementerian UMKM bersama platform e-commerce akan memvalidasi status produk sekaligus mengantisipasi potensi kecurangan (fraud). Begitu data terverifikasi, platform otomatis menerapkan pemotongan biaya layanan sebesar 50 persen.

​Target Cair Akhir Agustus 2026

​Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) verifikasi dirancang memakan waktu maksimal dua minggu.

​Pemerintah mengejar target agar para seller yang mendaftar di gelombang awal sudah bisa menikmati potongan biaya layanan ini pada akhir Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mereduksi beban biaya modal UMK, tetapi juga mendorong transisi seller untuk lebih memprioritaskan komoditas buatan dalam negeri.(*)

0 Komentar