Mega Skandal MBG: Eks Kepala BGN Ditahan, Modus Gurita Yayasan Keruk Dana Miliaran Per Hari

Mantan-Kepala-BGN-Dadan-Hindyana
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Foto: Antara

CIREBONINSIDER.COM — Program super-prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dihantam badai besar. Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga baru yang memegang mandat anggaran ratusan triliun, kini justru menjadi episentrum skandal korupsi massal.

​Hanya berselang sehari setelah dicopot dari jabatannya, eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (03/06/2026).

​Kasus ini mengonfirmasi rumor panas yang sempat berembus di kompleks parlemen mengenai adanya praktik lancung “jual beli titik dapur” dan pengadaan logistik fiktif bernilai fantastis.

Baca Juga:Dadan Hindayana Bongkar Fakta Anggaran Badan Gizi, Isu Laptop Rp4 T vs Realitas Investasi Rp54 TViral 70 Ribu Motor BGN Ternyata Hoaks, Dadan Hindayana Ungkap Fakta Armada MBG untuk Daerah

​Paket Komplit Pimpinan BGN Resmi Ditahan Kejagung

​Kejaksaan Agung bergerak cepat pasca-pencopotan jajaran pimpinan BGN oleh Istana. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

​Ketiga pejabat teras yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat tersebut adalah:

– ​DH (Dadan Hindayana): Eks Kepala Badan Gizi Nasional.

– ​SS (Sony Sonjaya): Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional.

– ​LP (Lodewyk Pusung): Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

​Pantauan di lapangan menunjukkan ketiganya keluar dari Gedung Jampidsus secara terpisah dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk lesu. Mereka bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

​Modus Operandi: Portal Mitra Diakali untuk Yayasan Pejabat

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, membongkar siasat rapi yang dijalankan para tersangka. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.

​Tujuannya agar yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkunci pada lingkaran mereka sendiri.

​”Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut ternyata terafiliasi dan beberapa di antaranya dimiliki langsung oleh DH, SS, dan LP. Melalui kongkalikong ini, yayasan tersebut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya,” ungkap Syarief kepada wartawan.

Baca Juga:MBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja MassalAnggaran Makan Bergizi Gratis Rawan Bocor? BGN Buka-bukaan di Depan Jaringan Muda Indonesia

​Penyalahgunaan ini menjadi sangat fatal mengingat dana yang dikelola BGN sangat masif, yaitu mencapai Rp85,27 triliun pada APBN 2025 dan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada APBN 2026.

0 Komentar