​Tutup Celah Mafia Tanah, Effendi Edo Kunci Sistem Digital KPK di Cirebon

Wali-Kota-Cirebon-Effendi-Edo
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menandatangani komitmen kerja sama pencegahan korupsi dan optimalisasi pertanahan MCSP di Gedung BPSDM Jabar, Cimahi, Selasa (4/8/2026). Foto: Istimewa/Doc Pemkot Cirebon

CIREBONINSIDER.COM — Celah korupsi aset dan permainan mafia tanah di Kota Cirebon mulai ditutup rapat. Pemerintah Kota Cirebon resmi mengadopsi sistem pengawasan pertanahan terpadu berbasis digital untuk mengunci seluruh potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Komitmen besar ini dikunci langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Ia hadir dan menandatangani kesepakatan strategis dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Cimahi.

​Langkah ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Pemkot Cirebon bergerak cepat memasang target konkret: selamatkan aset daerah, dongkrak penerimaan pajak, dan beri jaminan hukum pasti bagi investor serta warga.

Baca Juga:Gantikan Nanik Deyang, Kepala BGN Sudaryono Ikrar "Zero" Toleransi Korupsi: Jangan Ada Rapat Rahasia!Pusaran Hoaks Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Nama Kepala BGN Dicatut? Ini Fakta Riilnya!

​Sapu Bersih Sengketa Aset dan Investasi Bodong

​Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sinyal kuat. Pengelolaan pertanahan di Jawa Barat kini memasuki babak baru yang serba transparan.

​Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah adalah harga mati. Menurutnya, tata kelola pertanahan yang tidak rapi hanya akan menjadi beban serta celah masalah hukum di kemudian hari.

​”Hasil kesepakatan ini tidak berhenti di meja rapat. Pemkot Cirebon langsung mengeksekusinya di lapangan agar pengelolaan aset dan tata ruang semakin tertib, transparan, serta berdampak nyata bagi ekonomi warga,” tegas Effendi Edo.

​Effendi menambahkan, kerapian tata ruang juga menjadi karpet merah bagi masuknya investasi. Investor mendapatkan kepastian hukum, sementara Pemkot Cirebon mengantongi perlindungan atas seluruh aset publik.

​Jurus 9 Integrasi Digital: Dari Pajak hingga Mal Pelayanan

​Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pemkot Cirebon siap mengimplementasikan sembilan paket program strategis berbasis digital dari Kementerian ATR/BPN dan KPK.

​Sistem pertama mengawinkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menutup celah manipulasi pajak daerah.

​Selanjutnya, integrasi perizinan dilakukan dengan menghubungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) agar proses investasi bebas pungli.

Baca Juga:​Bukan Tempat Numpang Garap Lapak, Effendi Edo 'Veto' Direksi BUMD Cirebon lewat Kontrak Kinerja Ketat!Catat Defisit Rp17,4 M di Balik Rekor 10 Kali WTP, Effendi Edo: Anggaran Cirebon Harus 'Berjiwa' Rakyat!

​Tak hanya itu, Pemkot Cirebon juga menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) demi mencegah permainan spekulan, serta mengunci Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak tergerus alih fungsi lahan secara liar.

0 Komentar