Seluruh layanan pertanahan modern ini juga didekatkan ke masyarakat melalui integrasi penuh di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon, didukung percepatan pendaftaran tanah, sensus berbasis geospasial, konsolidasi tanah pembangunan, hingga penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa penyatuan data geospasial dan kewenangan ini adalah kunci utama pencegahan penyimpangan.
”Kita menyatukan data, sistem, dan kewenangan. Bukan sekadar tanda tangan, tapi membangun transparansi yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dony.
Baca Juga:Gantikan Nanik Deyang, Kepala BGN Sudaryono Ikrar "Zero" Toleransi Korupsi: Jangan Ada Rapat Rahasia!Pusaran Hoaks Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Nama Kepala BGN Dicatut? Ini Fakta Riilnya!
Dukungan Pemprov Jabar: Target 3.200 Aset Bersertipikat
Sinergi ketat ini didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam forum yang sama, Dedi menekankan pentingnya keadilan penetapan NOP serta perlindungan ketat pada kawasan mata air, kehutanan, dan ruang publik.
Dedi mengungkapkan, Pemprov Jabar sendiri saat ini memacu sertipikasi sekitar 3.200 bidang tanah milik daerah yang belum berlegalitas.
”Target kami seluruhnya rampung bersertipikat pada 2027, termasuk aset jalan milik pemerintah. Semuanya harus memiliki legalitas hukum yang kuat,” kata Dedi Mulyadi.
Dengan respons cepat Effendi Edo membawa hasil rakor ini ke daerah, Kota Cirebon tampil sebagai salah satu kota terdepan di Jawa Barat yang siap menjalankan sistem tata kelola pertanahan modern, bebas korupsi, dan ramah investasi.(*)
