CIREBONINSIDER.COM – Gejolak politik tingkat desa memanas di Kompleks Parlemen, Senayan. Ribuan pimpinan desa yang tergabung dalam aliansi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus batasan periodisasi masa jabatan kepala desa. Tak hanya itu, mereka meminta perpanjangan masa jabatan otomatis tanpa melalui proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Alasan utama yang disodorkan adalah efisiensi anggaran daerah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Para kades petahana berargumen bahwa proses Pilkades kerap menguras kas daerah dan memicu konflik horizontal di tingkat akar rumput.
Namun, tuntutan ini langsung membentur tembok kokoh di parlemen dan akademisi.
Baca Juga:Pilkades 2027 Terancam Tertunda karena Efisiensi Anggaran, Begini Respons DPRTancap Gas Jelang Pilkades Serentak, 4 Kuwu PAW Cirebon Resmi Dilantik
DPR Menolak Tegas: Demokrasi Desa Tidak Boleh Mangkrak
Keinginan melanggengkan kekuasaan di desa mendapat perlawanan keras dari Komisi II DPR RI. Parlemen menilai usulan tersebut cacat secara sosiologis, filosofis, maupun yuridis.
Dari sisi pelaksanaan Pilkades, DPR menegaskan forum pemilihan berkala harus tetap digelar. Pilkades adalah hak konstitusional warga untuk menentukan pemimpinnya, sehingga tidak boleh ditiadakan.
Mengenai alasan efisiensi anggaran yang digelorakan kades petahana, parlemen menilai keterbatasan fiskal daerah sama sekali tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengebiri hak pilih rakyat.
Terkait Payung Hukum, ruang untuk menjabat sebenarnya sudah diperluas secara signifikan. Lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Revisi UU Desa), kades kini mengantongi masa jabatan 8 tahun untuk maksimal 2 periode. Artinya, seorang kades sudah diberi porsi kekuasaan hingga 16 tahun.
”Persoalan fiskal tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan. Saat ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure. Pemilihan berkala adalah esensi demokrasi di tingkat desa untuk menyerap aspirasi warga,” tegas Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Senada dengan Khozin, Ahmad Irawan dari Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa pembatasan kekuasaan adalah syarat mutlak dalam demokrasi lokal. Menurutnya, rotasi kepemimpinan wajib berjalan agar memberi kesempatan bagi warga lain yang ingin membangun desanya.
Pakar IPDN: Biaya Kekuasaan Tanpa Batas Jauh Lebih Mahal
Gelombang penolakan juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai alasan efisiensi biaya yang dipakai para kades AMJ sangat tidak masuk akal.
