CIREBONINSIDER.COM – Potensi kerawanan penyelewengan anggaran di tingkat desa terus menjadi sorotan tajam. Menanggapi risiko korupsi yang mengintai alokasi dana desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPKP Jawa Barat bergerak cepat menyisir tata kelola keuangan di 412 desa se-Kabupaten Cirebon.
Penyisiran dan evaluasi ini dikemas melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap alokasi anggaran tidak melenceng dari aturan main serta bersih dari praktik penyimpangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa tingginya potensi kerawanan korupsi sebanding dengan besarnya arus dana yang masuk ke kas desa. Para kuwu (kepala desa) kini memegang kendali atas anggaran berlapis, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan Khusus.
Baca Juga:35 Persen Warga Cirebon tanpa BPJS Aktif, DPRD Desak Perombakan Subsidi dan Dana Rp370 MiliarKades Rawan Dijebak dan Terjerat Hukum, DPR Desak BPK serta BPKP Turun Tangan Dampingi Dana Desa
“Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Pengelolaan yang baik sangat penting untuk menghindarkan pemerintah desa dari persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran,” tegas Hendra saat membacakan amanat Bupati Cirebon Imron, Jumat (11/9/2026).
Tutup Celah Penyimpangan Anggaran
Pemerintah daerah menekankan bahwa pengawasan ketat bukan bertujuan memperlambat pembangunan, melainkan mengunci celah korupsi. Anggaran desa yang disisir harus benar-benar berputar untuk tiga fungsi utama birokrasi: pembangunan fisik, pemberdayaan warga, dan pelayanan publik.
Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Jabar, Ngudi Prasojo, menjelaskan bahwa BPKP turun tangan melakukan pendampingan intensif dari hulu ke hilir. BPKP menyisir alur perencanaan hingga pelaporan guna memastikan tidak ada manipulasi administrasi maupun penggunaan anggaran fiktif.
Lewat pengawasan ketat ini, desa-desa di Kabupaten Cirebon didorong memanfaatkan anggaran untuk usaha ekonomi produktif warga tanpa takut terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Sinergi Kawal Uang Rakyat
Forum evaluasi yang dihadiri seluruh camat dan perwakilan 412 kuwu ini juga memperkuat barisan pengawasan bersama lintas instansi. BPKP Jawa Barat mengawal dari sisi audit akuntabilitas, sementara DPR RI memastikan alokasi APBN untuk desa berjalan tepat sasaran.
Di sisi lain, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran desa. Edukasi pencegahan tindak pidana korupsi terus diberikan, namun tindakan tegas dipastikan tetap membayangi siapa pun yang nekat menyelewengkan uang rakyat.
