​Kades Rawan Dijebak dan Terjerat Hukum, DPR Desak BPK serta BPKP Turun Tangan Dampingi Dana Desa

Komisi-XI-DPR-RI-Charles-Meikyansah
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah saat berikan pernyataan desakan agar BPK & BPKP dampingi pengelolaan Dana Desa agar Kepala Desa tak terjerat hukum. Foto: Istimewa/ Doc DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Anggaran miliaran rupiah meluncur ke desa. Namun bukannya membawa kemajuan pesat, tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang justru berujung di jeruji besi.

​Bukan selalu karena niat jahat. Banyak dari mereka terjerat persoalan hukum semata karena minimnya pemahaman administrasi dan tata kelola keuangan.

​Merespons fenomena memprihatinkan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil peran preventif.

Baca Juga:Evaluasi Total Dana Desa Cirebon: Komisi I Desak DPMD dan Inspektorat Perketat PengawasanSanksi Administratif Dinilai Mandul, DPR Desak Pelanggaran THR Jadi Ranah Pidana

​Pendekatan audit tidak boleh lagi sebatas mencari-cari kesalahan di akhir, melainkan memberikan pendampingan intensif sejak tahap perencanaan.

​“Kita minta para kepala desa yang mendapatkan Dana Desa didampingi dari awal. Pendekatannya bukan mencari kesalahan, melainkan memberikan bimbingan bagi mereka yang punya niat baik. Mulai dari aturan main hingga model pertanggungjawaban,” tegas Charles saat ditemui di Badung, Bali.

​Jurang Kesenjangan Kompetensi Kades

​Di lapangan, realitasnya tak seindah di atas kertas. Kesenjangan kapasitas antar-kepala desa sangat jauh. Ada yang sudah paham tata kelola anggaran modern, namun tidak sedikit yang gagap aturan keuangan negara.

​Charles menekankan, kondisi ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan yang edukatif. Kades yang awam berisiko tergelincir pada pelanggaran administrasi yang kerap distigmatisasi sebagai tindak pidana korupsi.

​Untuk memutus mata rantai masalah tersebut, Charles menyodorkan tiga resep utama yang wajib dijalankan BPK dan BPKP:

– ​Bimbingan Teknis Terarah: Bimbingan intensif agar Kades paham betul batasan apa yang boleh dan apa yang melanggar hukum.

– ​Pengawalan Melekat: Pendampingan penuh dari titik awal penyusunan anggaran hingga laporan akhir.

Baca Juga:Gedung Disnaker Kota Cirebon Ambruk: DPRD Desak Perbaikan Cepat, Bongkar Teka-teki Aset dan Opsi Dana BTT!Tok! Permendes 16/2026 Terbit: Ini 8 Fokus Baru Dana Desa dan Larangan Keras bagi Kades!

– ​Edukasi Konsekuensi Hukum: Pemahaman tegas mengenai dampak dari setiap pelanggaran agar tidak ada lagi alasan “tidak tahu”.

​“Ini penting agar tidak muncul kesan kepala desa dijebak karena ketidaktahuan proses, yang pada akhirnya berujung pada kriminalisasi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

​Ia menambahkan, meski BPK dan BPKP sudah mulai bergerak ke arah pendampingan, komitmen itu harus dijalankan secara konsisten, tegas, dan tuntas hingga ke tingkat desa paling terpencil.

0 Komentar