Evaluasi Total Dana Desa Cirebon: Komisi I Desak DPMD dan Inspektorat Perketat Pengawasan

Evaluasi-Sistem-Keuangan-Desa-DPRD-Kabupaten-Cirebon
Rapat evaluasi sistem keuangan desa oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama DPMD, Inspektorat, dan Diskominfo terkait optimalisasi Siskeudes. Foto: Istimewa/ doc.dprd kab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Alokasi anggaran Dana Desa yang bernilai fantastis di Kabupaten Cirebon kini berada di bawah radar pengawasan ketat.

Bukannya tanpa alasan, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon secara blak-blakan menyebut pemanfaatan dana daratan tingkat desa tersebut masih jauh dari kata optimal dan belum menyentuh akar kebutuhan masyarakat secara signifikan.

​Lampu kuning ini dinyalakan langsung dalam rapat evaluasi sistem keuangan desa yang digelar pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:Sanksi Administratif Dinilai Mandul, DPR Desak Pelanggaran THR Jadi Ranah PidanaGedung Disnaker Kota Cirebon Ambruk: DPRD Desak Perbaikan Cepat, Bongkar Teka-teki Aset dan Opsi Dana BTT!

Tidak tanggung-tanggung, Komisi I langsung memanggil tiga instansi strategis sekaligus: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon.

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) harus dirombak agar lebih transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi.

​”Dana desa dari pemerintah pusat itu memiliki peran yang sangat strategis untuk mempercepat pembangunan linier. Anggaran ini wajib dialokasikan secara presisi untuk pemulihan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar,” ujar Rohayati di hadapan para kepala dinas yang hadir.

​Temuan Lapangan di Susukanlebak Jadi Pemicu

​Kritik tajam legislatif ini bukan tanpa dasar fiktif. Komisi I sebelumnya telah melakukan uji petik dan peninjauan langsung ke lapangan, salah satunya di wilayah Kecamatan Susukanlebak.

Di sana, para anggota dewan mendapati kenyataan bahwa realisasi anggaran kerap kali meleset dari perencanaan awal yang bersifat urgen.

​Guna mengunci celah kebocoran anggaran, Rohayati menekankan bahwa pembenahan total harus dilakukan pada lima fase krusial siklus anggaran desa, yaitu:

– ​Perencanaan yang berbasis data riil masyarakat.- ​Penganggaran yang bebas dari tumpang tindih kepentingan.- ​Penatausahaan yang rapi secara administratif.- ​Pelaporan berkala yang jujur.-​ Pertanggungjawaban hukum yang valid.

Baca Juga:Tok! Permendes 16/2026 Terbit: Ini 8 Fokus Baru Dana Desa dan Larangan Keras bagi Kades!Pemerintah 'Berutang' Dana Desa 2025, Dijamin Cair Penuh 2026 tanpa Ganggu Alokasi Baru

​”Dari hasil pemantauan kami di lapangan, masih ada pos anggaran yang tidak menyentuh indikator kesejahteraan warga. Oleh karena itu, penguatan dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban—harus dipaksakan ke setiap pemerintah desa,” tambah Politisi perempuan tersebut.

​Siskeudes dan Jebakan Gagap Teknologi Perangkat Desa

0 Komentar