Strategi Holding Klaster KemenUMKM, Cara Cepat Brand Lokal Cetak Lisensi Waralaba dan Kuasai Pasar 2026

IFBC
Pengunjung dan calon investor sedang berkonsultasi mengenai paket kemitraan waralaba di salah satu booth pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC). Foto: Istimewa/ Doc Kemen UMKM

CIREBONINSIDER.COM— Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengubah arah strategi pembinaan bisnis nasional. Pelaku usaha kini tak lagi sekadar didorong menjual produk, melainkan menjual sistem bisnis terstruktur melalui skema waralaba (franchise).

​Langkah ini diproyeksikan menjadi jalan cepat bagi brand lokal untuk naik kelas sekaligus menembus pasar internasional.

​Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa waralaba merupakan kendaraan universal lintas sektor. Model ini tidak hanya berlaku bagi bisnis makanan dan minuman (F&B), tetapi juga sektor jasa, kesehatan, kecantikan, hingga pendidikan.

Baca Juga:Eksportir Superfood, Cara Kelor Indonesia Menginvasi Pasar DuniaJangan Buru-buru Ekspor! Menteri UMKM Maman Peringatkan Risiko Pasar Lokal Kebobolan Produk Asing

​”Waralaba adalah platform bisnis yang sangat diperlukan UMKM. Kami ingin menjadikan model ini sebagai jalur akselerasi peningkatan skala bisnis,” ujar Bagus saat membuka pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Surabaya, Jumat (11/9/2026).

​Peluang ekspansi pasar dalam negeri sendiri masih terbuka lebar. Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat ada 169 pemberi waralaba lokal yang mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Angka ini bersaing ketat dengan 163 waralaba asing yang beroperasi di Indonesia.

​Untuk mempercepat pertumbuhan brand lokal berlisensi resmi, pemerintah meletakkan dua fondasi utama:

Pertama, ​Pintu Digital SAPA UMKM: Layanan terpadu untuk mempermudah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pendampingan legalitas, hingga konsultasi standar operasional.

Kedua, ​Holding UMKM Berbasis Klaster: Memposisikan usaha skala menengah sebagai pengampu (anchor) bagi usaha kecil. Holding ini bertugas menjaga keajekan mutu produk dan kepastian rantai pasok.

​Lewat konsolidasi klaster ini, persoalan standardisasi mutu yang selama ini sulit dicapai usaha kecil secara mandiri dapat diselesaikan di tingkat holding.

​”Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM diproyeksikan menjadi master franchisor. Yang diekspor ke luar negeri bukan cuma barangnya, tapi seluruh sistem bisnisnya,” tegas Bagus.

Baca Juga:​Bukan cuma Busa, Sabun Indonesia Invasi Pasar Global, Cetak Ekspor Rp1,4 TriliunAnomali di Balik Surplus USD11,31 M Jabar: Ekspor Mesin Melonjak, Impor Komponen Otomotif Terjun Bebas!

​Ekosistem tersebut makin kokoh berkat dukungan pembiayaan. Hingga Agustus 2026, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menembus Rp197 triliun yang tersalurkan kepada 3,1 juta debitur. Lebih dari 65 persen alokasi tersebut dikucurkan khusus ke sektor-sektor produktif.

​Suntikan dana segar dan pendampingan berkelanjutan ini difokuskan untuk membenahi tata kelola usaha, perizinan STPW, hingga Re-branding. Harapannya, makin banyak bisnis lokal yang siap direplikasi investor dan siap bersaing di kancah global.(*)

0 Komentar