Pilkades 2027 Terancam Tertunda karena Efisiensi Anggaran, Begini Respons DPR

Audiensi-Kades-AMJ-dengan-DPR-RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi asosiasi Kepala Desa AMJ 2027 di Gedung Nusantara Senayan Jakarta. Foto: Istimewa/Doc DPR RI

CIREBONINSIDER.COM— Gelombang kekhawatiran melanda pemerintah desa jelang 2027. Ancaman krisis anggaran daerah dan kelangkaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini membayangi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

​Isu krusial ini mencuat usai Pimpinan DPR RI menerima audiensi nasional asosiasi Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 2027.

​Para kades mendesak pemerintah pusat mengalkulasi ulang jadwal pemungutan suara. Alasan utamanya gamblang: efisiensi anggaran negara serta keterbatasan personel PNS di tingkat daerah untuk dijadikan Penjabat (Pj) Kades.

Baca Juga:Tancap Gas Jelang Pilkades Serentak, 4 Kuwu PAW Cirebon Resmi DilantikTerobosan Digital Indramayu: Pilkades E-Voting Perdana Jabar Hemat Anggaran dan Percepat Proses Pemilihan

​Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aspirasi ini sangat realistis. Menurutnya, kondisi finansial daerah dan desa saat ini memang membutuhkan perhitungan yang akurat sebelum mengeksekusi agenda politik lokal.

​”Kami menerima aspirasi ini dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Proses Pilkades harus berjalan pada waktu yang tepat dengan kalkulasi yang matang,” ujar Dasco di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta belum lama.

​Dasco menyebut, kemampuan fiskal daerah harus menjadi kompas utama. Kebijakan Pilkades tidak boleh dipaksakan jika berisiko mengganggu stabilitas keuangan desa dan daerah.

​Ancaman Kelangkaan Pj Kades di Daerah

​Bukan cuma urusan dompet daerah yang menipis. Perwakilan Kades AMJ Indonesia sekaligus Kepala Desa Kasegeran Banyumas, Saifuddin, membongkar persoalan teknis yang jauh lebih krusial di lapangan.

​Jika Pilkades ditunda tanpa pemetaan matang, ratusan posisi kepala desa bakal kosong. Sesuai aturan berlaku, posisi tersebut wajib diisi oleh Pj dari unsur PNS.

​Masalahnya, jumlah PNS di tingkat kecamatan hingga kabupaten saat ini sangat terbatas.

​”Prinsip kami adalah efisiensi anggaran negara, daerah, dan desa. Namun, ada masalah teknis yang nyata: jumlah PNS kita tidak cukup untuk mengisi seluruh posisi Pj Kades,” tegas Saifuddin.

Baca Juga:Krisis Alat! Pilkades Digital Indramayu Terancam Gagal, DPRD Jabar Desak Kolaborasi Lintas SektorJabar Bikin Terobosan, Siap Laksanakan Pilkades Digital

​Sebagai solusi cepat, para kades mengusulkan prapaskah regulasi. Pemerintah diharapkan membuka kembali aturan lama yang membolehkan mantan kades atau petahana mengisi posisi Pj Kades sementara waktu.

​Skema ini dinilai ampuh menekan pembengkakan biaya operasional daerah sekaligus menjaga pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan tanpa hambatan.(*)

0 Komentar