Literasi Keuangan Syariah Tembus 43 Persen tapi Inklusi Baru 13 Persen, Ini Masalahnya

Menko-Perekonomian-Airlangga-Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan kunci mengenai arah kebijakan inklusi keuangan syariah dalam sebuah simposium di Jakarta. Foto: Istimewa/Doc Kemenko perekonomian

CIREBONINSIDER.COM – Masyarakat Indonesia makin paham soal ekonomi syariah, tetapi belum banyak yang menggunakannya secara langsung.

​Tingkat literasi keuangan syariah kini sudah menyentuh angka 43,07 persen. Namun, tingkat inklusi atau penggunaan produknya justru masih tertahan di angka 13 persen.

​Artinya, ada jurang lebar sebesar 30 persen antara pemahaman publik dan pemanfaatan riil di lapangan.

Baca Juga:Gebrakan Menag Nasaruddin Umar: Bentuk LPDU, Ingatkan Pakar Ekonomi Syariah Tak 'Kebablasan' LiberalKeuangan Syariah Lebih Resilient terhadap Gejolak Ekonomi Ketimbang Konvensional, BI Ungkap Fakta Ini

​Kondisi kontras ini menjadi sorotan utama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Simposium Ekonomi Pancasila, Islam, dan Konvensional di Jakarta. Angka tersebut memperlihatkan adanya potensi raksasa yang belum tergarap optimal.

​Sebagai perbandingan, tingkat inklusi keuangan konvensional di Indonesia sudah sangat tinggi, yakni mencapai 93,53 persen. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa layanan keuangan berbasis syariah belum sepenuhnya menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

​Akses Perdesaan dan UMKM Masih Terbatas

​Penyebab utama rendahnya inklusi ini adalah keterbatasan akses. Sektor pertanian, masyarakat perdesaan, serta pelaku UMKM masih menghadapi hambatan dalam menjangkau produk perbankan maupun pembiayaan syariah.

​Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis:

– ​Integrasi Rekening dan Bansos: Pembukaan rekening bank syariah diakselerasi lewat penyaluran bantuan sosial dan transaksi digital.

– ​Penguatan KUR Syariah: Pembiayaan murah difokuskan untuk menyuntikkan modal kerja bagi pelaku usaha mikro.

– ​Optimalisasi Ziswaf: Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dirapikan agar memberi dampak langsung bagi pengetasan kemiskinan.

​Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 90, bahwa kebijakan pembangunan harus memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:LPS Dobrak Tembok Literasi Keuangan Lampung, Targetkan Tabungan Warga AmanPutus Mata Rantai Rentenir, OJK dan Pemkab Cirebon ‘Suntik’ Literasi Keuangan Nelayan Gebang

​Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Nasaruddin Umar menambahkan, pemberdayaan ekonomi umat tidak bisa hanya mengandalkan sektor perbankan. Kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan dana keagamaan secara akuntabel juga menjadi kunci penting.

​Aceh Jadi Model Percontohan

​Dalam upaya membangun ekosistem yang solid, pemerintah menunjuk Provinsi Aceh sebagai percontohan nasional.

​Aceh dinilai berhasil mengintegrasikan perbankan syariah, lembaga keuangan nonbank, dan penguatan ekonomi sosial melalui peran aktif Baitul Mal. Sinergi ini akan direplikasi ke berbagai daerah lain di Indonesia.

0 Komentar