CIREBONINSIDER.COM — Postur anggaran Pemkot Cirebon resmi berubah. Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada Kamis (10/9/2026) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Di balik hitungan angka fiskal tersebut, ada dua pesan utama yang ditegaskan: penataan defisit daerah secara terukur dan penguatan benteng ekonomi rakyat lewat regulasi baru bagi UMKM.
Bedah Anggaran: Pendapatan, Belanja, dan Defisit
Perubahan KUA-PPAS 2026 bertumpu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dalam rencana belanja daerah benar-benar selaras dengan realisasi di lapangan.
Baca Juga:Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot dan BI Cirebon Pacu Sertifikasi Halal Jadi Standar Mutu ProdukBukan Soal Modal! Ini Alasan UMKM Cirebon Sulit Naik Kelas dan Solusinya
Dalam struktur anggaran terbaru, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,49 triliun. Di sisi lain, rencana belanja daerah dialokasikan mencapai Rp1,54 triliun.
Selisih perhitungan tersebut memunculkan defisit anggaran sebesar Rp49,3 miliar. Pemerintah daerah menutup celah defisit ini melalui skema pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa perubahan postur fiskal ini bukan sebatas formalitas atau penyesuaian administratif di atas kertas.
”Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” tegas Effendi Edo.
Guna menjaga stabilitas kas daerah, Pemkot dan DPRD menyepakati mekanisme evaluasi pendapatan secara berkala. Langkah ini menjadi instrumen kendali agar alokasi belanja tetap bergerak fleksibel mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Proteksi UMKM dan Koperasi
Selain merapikan postur anggaran, paripurna tersebut menjadi momentum krusial bagi keberlangsungan usaha mikro. Pemerintah daerah dan legislatif sepakat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Langkah ini merespons kondisi riil di lapangan. Sektor perdagangan, jasa, kuliner, dan pariwisata selama ini menjadi penggerak utama roda ekonomi Kota Udang. Namun, para pelaku usaha mikro masih terbentur tembok teknis dan struktural.
Baca Juga:1,4 Juta Warga Cirebon Terjebak Desil Rentan, Akurasi Data Bansos KUA-PPAS 2027 Diuji!Kunci Pintu Kebocoran Sejak Awal, DPRD Kabupaten Cirebon Gandeng Inspektorat Sisir KUA-PPAS 2027
Tantangan mendasar yang masih membayangi UMKM Cirebon meliputi:
– Pengelolaan Internal: Tata kelola organisasi dan kapasitas SDM yang belum optimal.
– Akses Modal dan Digital: Keterbatasan akses pembiayaan serta rendahnya literasi keuangan dan digital.
