Defisit Rp49 Miliar hingga Proteksi UMKM, Menakar Arah Baru Ekonomi Kota Cirebon

Wali-Kota-Cirebon-Effendi-Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Raperda Koperasi UMKM. Foto: Istimewa/ Doc Pemkot Cirebon

– ​Legalitas Produk: Minimnya pemanfaatan teknologi informasi serta sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

– ​Pasar Industri: Sulitnya menembus rantai pasok industri besar dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Arah Kebijakan Ekosistem Usaha

​Melalui Raperda Inisiatif DPRD ini, Pemkot Cirebon berkomitmen membangun payung hukum yang kuat. Fokus utamanya beralih dari bantuan yang bersifat sementara menuju pembinaan ekosistem yang berkelanjutan.

Baca Juga:Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot dan BI Cirebon Pacu Sertifikasi Halal Jadi Standar Mutu ProdukBukan Soal Modal! Ini Alasan UMKM Cirebon Sulit Naik Kelas dan Solusinya

​Strategi penguatan ekonomi lokal ini akan bertumpu pada tiga pilar utama:

Pertama, ​Kemitraan Luas: Membuka akses bagi pelaku UMKM agar masuk ke dalam rantai pasok industri dan proyek pengadaan pemerintah.

Kedua, ​Pemberdayaan Digital: Pendampingan intensif untuk meningkatkan literasi keuangan serta digitalisasi pemasaran produk.

Ketiga, ​Kepastian Hukum: Memberikan kemudahan perizinan, sertifikasi produk, dan jaminan perlindungan usaha.

​Sinergi antara kesepakatan anggaran yang realistis dan regulasi pemberdayaan usaha ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi Kota Cirebon. Tujuannya jelas: menciptakan iklim ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

0 Komentar