– Legalitas Produk: Minimnya pemanfaatan teknologi informasi serta sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
– Pasar Industri: Sulitnya menembus rantai pasok industri besar dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Arah Kebijakan Ekosistem Usaha
Melalui Raperda Inisiatif DPRD ini, Pemkot Cirebon berkomitmen membangun payung hukum yang kuat. Fokus utamanya beralih dari bantuan yang bersifat sementara menuju pembinaan ekosistem yang berkelanjutan.
Baca Juga:Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot dan BI Cirebon Pacu Sertifikasi Halal Jadi Standar Mutu ProdukBukan Soal Modal! Ini Alasan UMKM Cirebon Sulit Naik Kelas dan Solusinya
Strategi penguatan ekonomi lokal ini akan bertumpu pada tiga pilar utama:
Pertama, Kemitraan Luas: Membuka akses bagi pelaku UMKM agar masuk ke dalam rantai pasok industri dan proyek pengadaan pemerintah.
Kedua, Pemberdayaan Digital: Pendampingan intensif untuk meningkatkan literasi keuangan serta digitalisasi pemasaran produk.
Ketiga, Kepastian Hukum: Memberikan kemudahan perizinan, sertifikasi produk, dan jaminan perlindungan usaha.
Sinergi antara kesepakatan anggaran yang realistis dan regulasi pemberdayaan usaha ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi Kota Cirebon. Tujuannya jelas: menciptakan iklim ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
