Tancap Gas Jelang Pilkades Serentak, 4 Kuwu PAW Cirebon Resmi Dilantik

Wakil-Bupati-Agus-Kurniawan-Budiman
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, saat melantik Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW). Foto: Istimewa/ Doc Pemkab Cirebon 

CIREBONINSIDER.COM — Roda kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Cirebon resmi berganti gear. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa jeda, sekaligus menjaga stabilitas wilayah menjelang agenda Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak 2027.

​Kepastian tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon.

​Empat desa yang kini resmi dipimpin oleh kuwu PAW baru tersebut adalah:​Desa Cangkoak (Kecamatan Dukupuntang), ​Desa Kedondong Kidul (Kecamatan Dukupuntang), ​Desa Kertasura (Kecamatan Kapetakan), dan ​Desa Kendal (Kecamatan Astanajapura).

Baca Juga:Banjir Kepung 8 Kecamatan di Cirebon, Wabup Jigus Ungkap Temuan Mengejutkan di SungaiSekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Siap Dibangun, Wabup Jigus: Kita Gunakan Model Murni

​Garda Terdepan Pelayanan Warga

​Wakil Bupati Cirebon yang akrab disapa Jigus menegaskan, pemerintah desa adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga sehari-hari. Oleh karena itu, para kuwu baru diminta langsung tancap gas dan tidak membuang waktu untuk beradaptasi.

​”Pemerintahan desa itu paling dekat dengan masyarakat. Kolaborasi antara kuwu, perangkat desa, BPD, dan tokoh warga adalah kunci utama. Jika desanya maju, otomatis kabupaten juga ikut maju,” tegas Jigus.

​Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim desa agar tetap kondusif, transparan, serta fokus pada program-program peningkatan kesejahteraan warga setempat.

​Menuntaskan Sisa Masa Jabatan Menuju 2027

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa mekanisme PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sisa masa baktinya masih lebih dari satu tahun.

​Para kuwu PAW yang baru dilantik ini mengemban tugas penting untuk menuntaskan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya hingga tahun 2027.

​Iwan menambahkan, proses pergantian antar waktu ini dipastikan masih akan berlanjut. DPMD mencatat sedikitnya masih ada empat desa lain di Kabupaten Cirebon yang saat ini tengah merampungkan tahapan menuju Pemilihan Kuwu PAW.

​Hak Maju di Pemilihan Serentak

​Menyinggung peta politik desa ke depan, Iwan menegaskan para kuwu PAW tetap memiliki hak konstitusional jika ingin bertarung kembali pada Pemilihan Kuwu Serentak 2027.

Baca Juga:Lucky Hakim Lantik 138 Kuwu di Indramayu Masa Jabatan 8 Tahun, Tekankan Inovasi Hybrid dan Asta CitaPemkab Cirebon Periksa Casmari Kuwu Karangsari yang Viral Sawer Bareng Nathalie Holscher

​Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16, kuwu PAW diperbolehkan kembali mencalonkan diri. Syaratnya tegas: wajib mengikuti seluruh tahapan pencalonan dari awal dan mengambil cuti resmi begitu ditetapkan sebagai calon kepala desa.(*)

0 Komentar