​BGN Wajibkan Wadah MBG Label Batas Waktu Konsumsi, Dilarang Dibawa Pulang

Kepala-BGN-Sudaryono
Tangkapan layar paparan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rapat koordinasi daring mengenai peran baru guru dalam program Makan Bergizi Gratis Foto: Istimewa/ Doc BGN 

CIREBONINSIDER.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, seluruh wadah atau ompreng makanan wajib mencantumkan label batas waktu konsumsi dan dilarang keras dibawa pulang ke rumah.

​Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai risiko keracunan makanan sekaligus memastikan gizi yang diterima siswa tetap dalam kondisi segar dan higienis.

​”Mulai minggu depan, kami wajibkan di setiap ompreng ada peringatan harus dimakan sebelum jam berapa. Peran guru sangat penting di sini,” tegas Kepala BGN, Sudaryono (Mas Dar), dalam rapat koordinasi daring bersama Kemendikdasmen.

Baca Juga:BGN Naikkan Status Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal, Dapur Langsung Di-Suspend, Kepala SPPG DicopotMarak Keracunan, MBG Bisa Jadi Bom Waktu? Komisi IX DPR Sentil Manajemen ‘Setengah Matang’!

​Batas Aman Hanya 4 Jam: Lewat Jam, Haram Dikonsumsi!

​Kebijakan penempelan label jam ini bukan sekadar formalitas. Mas Dar menekankan, seluruh menu MBG disiapkan dari bahan makanan segar tanpa pengawet sintetik (non-ultra processed food).

​Karakteristik bahan segar membuat ketahanan makanan sangat terbatas. BGN menetapkan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi di lingkungan sekolah:

Satu, ​Batas Maksimal 4 Jam: Makanan wajib dihabiskan maksimal empat jam dihitung sejak selesai dimasak di dapur pelayanan.

Dua, ​Aturan Strict Tanpa Kompromi: Jika jarum jam sudah melewati batas yang tertera di label ompreng, makanan sama sekali tidak boleh disentuh.

Tiga, ​Berlaku untuk Semua: Larangan mengonsumsi makanan yang lewat batas waktu berlaku tegas untuk siswa maupun guru pendamping.

​”Kalau jamnya sudah lewat dari yang tertera di ompreng, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak dan ibu guru tidak boleh makan, apalagi anak didiknya,” tegas Mas Dar.

​Fakta Pemicu Keracunan: Niat Berbagi yang Berujung Fatal

​Instruksi melarang makanan dibawa pulang lahir dari temuan lapangan yang memprihatinkan. BGN mencatat, niat polos anak-anak yang ingin menyisihkan makanan untuk orang rumah justru menjadi celah utama pemicu keracunan.

Baca Juga:Prabowo Akui Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Klaim Sukses 99,99 PersenBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis

​Rentang waktu perjalanan pulang yang panjang membuat kondisi makanan segar cepat membusuk dan terpapar bakteri.

​”Saya paham sekali, kemarin di salah satu SD di Bogor yang saya datangi, ada anak membelah dua makanannya karena ingat ibunya di rumah. Tapi ini justru jadi pemicu case keracunan di beberapa titik. Bahkan bukan cuma siswanya, orang tua di rumah ikut keracunan,” ungkap Mas Dar.

0 Komentar