CIREBONINSIDER.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, meminta seluruh jajaran pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota menyetop perdebatan regulasi dan fokus pada eksekusi lapangan. Pihaknya menetapkan September 2026 sebagai tenggat mulainya pembangunan fisik Program 3 Juta Rumah di Jabar.
Namun, Herman memberikan peringatan keras: eksekusi di lapangan harus bersih total dari praktik manipulasi dan korupsi.
”Yang penting tidak ada otak jahat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat lewat Program 3 Juta Rumah ini,” tegas Herman saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Bandung, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:Ironi RTLH Cirebon: 13 Ribu Rumah Rakyat Reot Mengantre, Kuota BBRS 2026 Hanya Mampu Sasar 400 UnitGebrak Jabar, Duet KDM-Maruarar Sirait Luncurkan 'Tender Rakyat' Bedah Rumah: UMKM Lokal Berjaya!
September 2026: Kick-off Implementasi Fisik
Herman meminta seluruh pejabat daerah menyetop perdebatan regulasi dan segera berfokus pada eksekusi lapangan. Mulai September 2026, tahap pembangunan fisik bedah rumah harus direalisasikan secara masif dan tepat sasaran.
Peringatan ini menjadi krusial mengingat Jawa Barat merupakan salah satu lumbung backlog perumahan terbesar di Indonesia. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menunjukkan, jutaan keluarga di Jabar masih menghuni rumah tidak layak (RTLH).
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 kini hadir sebagai payung hukum resmi. Aturan ini mengunci kriteria penerima bantuan agar subsidi negara tak jatuh ke tangan yang salah.
Tiga Benteng Pengawasan Kritis
Guna menutup celah “otak jahat”, Pemprov Jabar menyiapkan skema pengawalan berlapis pada tiga tahapan utama.
Pertama, Validasi Data Penerima (By Name By Address). Langkah ini krusial untuk menghapus potensi data siluman dan nepotisme pejabat lokal.
Kedua, Transparansi Bahan dan Konstruksi. Seluruh alokasi dana dipastikan mewujud pada bahan bangunan berstandar kelayakan teknis, bukan material asal-jadi.
Ketiga, Pengawasan Partisipatif Lintas Lembaga. Skema ini melibatkan masyarakat serta aparat penegak hukum sejak proses pengusulan hingga penyerahan kunci.
Baca Juga:KDM Pangkas Anggaran Dinas Jabar: Uangnya untuk Cetak Sarjana Baru dan Bangun Rumah Rakyat!Menteri Ara Luncurkan Gentengisasi Nasional: Rumah Rakyat Tak Boleh Panas, UMKM Jatiwangi Diguyur Rp12,6 M
Bukan Sekadar Angka, tapi Martabat Warga
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni adalah investasi sosial jangka panjang. Hunian yang sehat berbanding lurus dengan penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di daerah.
”Program strategis nasional ini tanggung jawab bersama. Pusat dan daerah harus satu frekuensi,” tambah Herman.
