BGN Kunci Dapur MBG, Pemasok Lokal Wajib Didahulukan, Tengkulak Kakap Dilarang Masuk

BGN Kunci Dapur MBG, Pemasok Lokal Wajib Didahulukan, Tengkulak Kakap Dilarang Masuk
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional sedang memeriksa pasokan bahan pangan segar dari UMKM dan BUMDes lokal. Foto: Ilustrasi/AI

​CIREBONINSIDER.COM— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diharamkan asal menunjuk pemasok bahan baku.

​Langkah ini menegaskan satu arah kebijakan. Uang negara dari program MBG tidak boleh hanya berputar di lingkaran konglomerat atau distributor raksasa. Ekonomi warga di tingkat akar rumput wajib merasakan dampak langsungnya.

​Dapur SPPG tidak lagi ditempatkan sebatas lokasi memasak. BGN memplot pusat pelayanan ini sebagai mesin penggerak ekonomi baru di tingkat lokal.

Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmResmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan Digital

​Sistem Zonasi Pasokan: Warga Kecamatan Jadi Prioritas Utama

​Untuk mencegah monopoli pemain skala besar, BGN menerapkan skema prioritas berbasis kedekatan wilayah.​Prioritas paling atas diberikan kepada lingkar kecamatan. Petani, peternak, pedagang pasar, dan UMKM yang berdomisili di wilayah kecamatan tempat SPPG berdiri wajib menjadi pilihan pertama.

​Jika ketersediaan bahan baku di level kecamatan benar-benar kosong atau tidak mencukupi, barulah SPPG diperbolehkan mengambil dari wilayah kabupaten atau kota.

​Adapun pemenuhan dari luar provinsi hanya menjadi opsi paling akhir, yakni saat ketersediaan pasokan daerah sama sekali tidak tersedia.

​”Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati di Jakarta.

​Rantai pasok yang pendek ini sengaja dibentuk. Saat dapur butuh beras, telur, daging, hingga sayur, warga sekitar yang memanen hasilnya terlebih dahulu.

​BUMDes dan Koperasi Merah Putih Pegang Peranan Penting

​Regulasi BGN ini juga memberi panggung besar bagi lembaga ekonomi desa. Hak penyedia pasokan diprioritaskan bagi Usaha Mikro dan Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi Desa Merah Putih, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

​Skema ini memangkas peran perantara yang kerap memainkan harga pasar. BUMDes dan koperasi desa dapat menyerap hasil panen warga secara langsung, lalu mendistribusikannya tanpa perantara ke dapur SPPG.

Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaSisa Kas Jabar Rp500 Ribu, Sekda Herman Suryatman Bongkar Strategi Belanja Agresif Era Dedi Mulyadi

​Karpet Merah untuk Produk Lokal, tapi Mutu Tetap Harga Mati

​Meski akses dibuka lebar bagi usaha lokal, BGN memberikan batasan tegas terkait kualitas pasokan.

0 Komentar