Karena makanan ini dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu hamil, standar keamanan pangan tidak bisa ditawar. Semua bahan pangan lokal wajib lolos penyaringan ketat.
Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi:
Pertama, Aman dan Higienis: Bebas dari bahan berbahaya dan memenuhi standar mutu pangan.
Kedua, Sesuai Spesifikasi Teknis: Memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.
Ketiga, Pasokan Stabil: Mampu menjaga konsistensi pengiriman harian.
Keempat, Harga Wajar: Mengikuti ketentuan batas harga resmi pemerintah, bukan harga spekulatif.
Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmResmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan Digital
”Kita memang memprioritaskan produk dalam negeri, tetapi tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Hida.
Tantangan Nyata di Lapangan
Kehadiran Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi perekonomian daerah. Namun, kunci keberhasilannya kini bergantung pada pengawasan di lapangan.
Pemerintah daerah dan pengelola SPPG dituntut menjaga transparansi. Kesiapan kapasitas produksi UMKM lokal dalam menjaga kesinambungan pasokan harian menjadi ujian nyata.Pagar hukum sudah dipasang rapat oleh BGN. Sekarang, transparansi eksekusi di tingkat tapak yang akan menentukan apakah program ini benar-benar menghidupkan ekonomi desa atau justru memicu masalah baru.(*)
