CIREBONINSODER.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mendorong putra daerah untuk menjadi Rois Am pada Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. Hal itu muncul dalam rapat pleno PCNU Kabupaten Cirebon pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Rapat pleno diadakan di Aula Pertemuan PCNU Jalan Dewi Sartika Sumber Kabupaten Cirebon. Hadir seluruh unsur 40 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di Kabupaten Cirebon, Badan Otonom NU serta lembaga NU di bawah PCNU Kabupaten Cirebon.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, rapat pleno diadakan untuk persiapan dan mencari masukan dari seluruh unsur pengurus NU di Kabupaten Cirebon jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang. Karena menurutnya perlu menyatukan persepsi di tengah banyaknya isu krusial menjelang Muktamar.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan DigitalPCNU Cirebon Lahirkan 2 Program Unggulan: Kalender Abadi dan Sertifikasi Wakaf Gratis
“Karena PCNU Kabupaten Cirebon perlu afirmasi semua pengurus. Sehingga rapat pleno ini untuk menghindari asumsi menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang,” ucapnya.
3 Isu Krusial Jelang Muktamar
Menurutnya, setidaknya ada tiga isu krusial yang berkembang menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang. Pertama, tentang ketua umum dipilih Rois Am dan AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi). Sementara dalam AD/ART disebutkan pemilihan ketua umum dipilih berdasarkan one man one vote, setiap ketua cabang dan ketua wilayah.
Kedua, terkait masa iddah calon ketua umum dan Rois Am. Dalam peraturan perkumpulan (Perkum) NU ada masa iddah satu tahun dari partai politik. “Dalam isu yang berkembang, ada kelompok yang menginginkan masa iddah tidak diberlakukan. Sehingga kami butuh afirmasi peserta pleno,” ujarnya.
Ketiga, terkait isu rangkap jabatan. Bahwa seorang Rois Am dan Ketua Umum tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini diatur dalam AD/ART. “Konteks rangkap jabatan juga sebagian kalangan menginginkan dihapus pasal tersebut,” ujarnya lagi.
Berdasarkan hasil rapat pleno, secara mayoritas hadirin sepakat untuk calon Ketua Umum dan Rois Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tidak rangkap jabatan dan harus menyelesaikan masa iddah satu tahun dari partai politik. Sementara Rois Am sepakat dipilih AHWA dan Ketua Umum dipilih setiap ketua cabang dan wilayah.
