CIREBONINSIDER.COM— Berkas data desa yang menumpuk dan berdebu di sudut kantor pemerintahan tak boleh lagi terjadi di Kabupaten Cirebon. Paradigma lama tersebut resmi dirombak total dari Kecamatan Plumbon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon kini memposisikan aparatur desa sebagai garda terdepan penentu akurasi Kebijakan Daerah. Melalui program Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Kantor Desa Bodesari, Kamis (24/9/2026), seluruh perwakilan desa se-Kecamatan Plumbon digembleng. Targetnya jelas: mentransformasi data mentah menjadi amunisi pelayanan publik yang presisi.
Langkah ini bukan sebatas rutinitas birokrasi, melainkan pondasi utama mengintegrasikan Satu Data Indonesia di tingkat tapak.
Baca Juga:Ujian Nyata Eksekutor Birokrasi, Sekda Cirebon Tantang Pejabat LAN Bongkar 'Penyakit' Pelayanan PublikKunci Agenda Agustus 2026, DPRD Kabupaten Cirebon Incar Pengawasan Ketat dan Pelayanan Publik
Mengapa Data Desa Menjadi Kunci?
Kebijakan yang salah sasaran hampir selalu bersumber dari data yang kedaluwarsa. Mulai dari penyaluran bantuan sosial, pemetaan infrastruktur, hingga program pengentasan kemiskinan, semuanya bermuara pada catatan di tingkat desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menegaskan bahwa tata kelola data presisi adalah syarat mutlak. Cirebon tidak bisa melompat ke era digitalisasi penuh tanpa perbaikan di akar rumput.
”Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya tata kelola data sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, serta mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Bambang.
Tiga Pilar Integrasi: Dari Bodesari Menuju Satu Data
Melalui Pusdatin, Diskominfo menetapkan tiga standar utama yang wajib dipegang aparatur desa di Plumbon:
Pertama, Akurasi dan Pemutakhiran Berkelanjutan. Data tidak boleh bersifat statis. Pembaruan berkala menjadi kunci agar kebijakan pemerintah kabupaten selalu relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Kedua, Standardisasi Format. Menghilangkan sekat ego sektoral antar-instansi. Format data dari level desa kini diselaraskan agar langsung terhubung (seamless) dengan sistem pusat data kabupaten.
Ketiga, Penyelarasan Kebijakan Publik. Data yang sudah tervalidasi dipasang sebagai navigator utama dalam penyusunan anggaran, penentuan prioritas, dan eksekusi program kemasyarakatan.
Baca Juga:Bongkar Masalah Data Desa, Cirebon Mulai Bersihkan Data Ganda dari KedawungSatu Data Desa Presisi: Solusi Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Pangkas Birokrasi dan Tumpang Tindih Bansos
Menuju Era Smart Governance Kabupaten Cirebon
Transformasi digital tanpa dukungan data yang sahih hanya akan menjadi panggung formalitas. Kesiapan para sekretaris dan operator desa di Plumbon kini menjadi titik balik terbentuknya ekosistem pemerintahan yang transparan, responsif, serta akuntabel.
