CIREBONINSIDER.COM – Selama bertahun-tahun, pemerintah desa di Kabupaten Cirebon terjebak dalam labirin birokrasi digital yang melelahkan. Bagaimana tidak? Untuk mengurus data warga saja, seorang kuwu (kepala desa) dan perangkatnya harus mengisi sedikitnya 21 aplikasi pendataan yang berbeda.
​Ironisnya, meski aplikasi melimpah di tingkat birokrasi, sengkarut data kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran masih terus berulang di lapangan.
​Merespons jeritan administratif dari akar rumput ini, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif.
Baca Juga:Sengkarut ‘Data Hantu’ Bikin Bansos Cirebon Salah Sasaran, DPRD Kejar Tayang Raperda Desa PresisiDPRD Kabupaten Cirebon "Sikat" Masalah Data, Raperda Data Desa Presisi Jadi Kunci Solusi Sengkarut BPJS
​Langkah krusial untuk memetakan ulang nasib satu data ini dikupas tuntas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Jumat (5/6/2026).
​Sinyal Darurat dari Arus Bawah: Desa Lelah ‘Dijajah’ Administrasi
​Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto, membenarkan bahwa karut-marut data sektoral selama ini menjadi batu sandungan terbesar dalam pembangunan daerah.
Akibat ego sektoral antar-instansi, desa kerap dijadikan objek pendataan yang berulang-ulang tanpa hasil yang sinkron.
​”Kita tidak bisa terus berjalan dengan data yang bias. Efek domino dari ketidakakuratan data ini sangat mahal. Kebijakan publik menjadi kabur, anggaran tidak efisien, dan yang paling kasihan adalah masyarakat yang berhak menerima bantuan justru terlewat,” ujar Dara dengan nada tegas.
​Dara menambahkan, Raperda ini bukan sekadar pelengkap regulasi di atas kertas. Ini adalah proyek integrasi besar-besaran untuk menyatukan puluhan platform pendataan ke dalam satu sistem tunggal yang memiliki landasan hukum kuat.
Dengan begitu, perencanaan pembangunan ke depan tidak lagi berdasarkan tebakan, melainkan data riil di lapangan.
​Jeritan Kuwu: 21 Aplikasi, Isinya Sama Saja!
​Fakta mengejutkan di lapangan diungkapkan langsung oleh Kuwu Klangenan, Rokhmat. Ia membeberkan bagaimana aparatur desa kehabisan energi hanya untuk melayani urusan input data yang substansinya itu-itu saja.
Baca Juga:Revolusi Data Desa dan Digitalisasi: Jawaban Cirebon atas Sengkarut Masalah SosialSengkarut Data Kemiskinan Kota Cirebon: DPRD Desak Muskel Digelar Bulanan, Bukan Setahun Sekali
​”Kami di desa menghadapi minimal 21 aplikasi pendataan. Ini membuat kerja birokrasi desa menjadi sangat tidak efektif. Energi kami habis di depan komputer, padahal fungsi pelayanan sosial langsung ke masyarakat jauh lebih penting,” ungkap Rokhmat di sela-sela FGD.
