CIREBONINSIDER.COM – Pilihan merantau menyeberangi samudera masih menjadi jalan utama bagi puluhan ribu warga Kabupaten Cirebon demi mengubah nasib ekonomi keluarga. Namun, di balik triliunan rupiah remitansi yang mengalir ke daerah, ada ancaman laten yang mengintai para pahlawan devisa ini.
Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat realitas yang kontras. Sepanjang 2025, tercatat 11.433 PMI asal Cirebon resmi mengadu nasib di luar negeri. Tren tersebut berlanjut pada 2026, di mana hingga Agustus saja angkanya sudah menembus 8.500 orang.
Tingginya antusiasme ini menempatkan Kabupaten Cirebon di posisi bergengsi: peringkat kedua di Jawa Barat dan posisi keempat secara nasional dalam penyaluran tenaga kerja migran.
Baca Juga:Siasat Kota Cirebon Sumbat Rantai TPPO, Benteng Perlindungan PMI Dimulai dari Akar RumputAkses Modal PMI Kini Satu Pintu: Dana KUR Rp331 Miliar Siap Cair Maret 2026 via P2MI
Namun, grafik keberangkatan yang menjulang berbanding lurus dengan potensi bahaya. Laporan aduan masalah PMI justru melonjak tajam. Dari 44 kasus pada 2025, angkanya membengkak menjadi 59 kasus hanya dalam kurun delapan bulan pertama di tahun 2026.
Kecamatan Pabedilan, Losari, dan Ciledug menjadi pusat perhatian dari dinamika ini. Tiga kawasan di wilayah Cirebon Timur tersebut selama ini dikenal sebagai kantong utama penyuplai tenaga kerja ke mancanegara.
”Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar. Jika ingin bekerja ke luar negeri, tempuhlah jalur resmi dan legal agar hak-hak pekerja terjamin,” tegas Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, di Kantor Kecamatan Pabedilan, Rabu (23/9/2026).
Pria yang akrab disapa Jigus itu menilai, lonjakan aduan merupakan sinyal bahaya. Iming-iming keberangkatan cepat dari oknum penyalur tak resmi sering kali berujung pada jebakan eksploitasi, pemalsuan dokumen, hingga penelantaran di negeri orang.
Perangkap Jalur Tikus dan Solusi Pabrik Lokal
Menempuh jalur resmi memang membutuhkan ketelitian. Calon pekerja harus memverifikasi kelengkapan dokumen, kejelasan perusahaan penempatan, hingga detail kontrak kerja. Proses ini kerap dianggap rumit, sehingga celah tersebut terus dimanfaatkan sponsor ilegal untuk menawarkan jalur instan.
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, Pemkab Cirebon mengambil langkah ganda. Selain memperketat sosialisasi hukum di tingkat desa, pemerintah mulai memacu masuknya investasi industri ke dalam daerah.
Strateginya jelas: menghadirkan kawasan industri dan lapangan kerja baru langsung di tanah Cirebon. Langkah ini disiapkan agar warga memiliki mata pencaharian yang layak dan aman tanpa perlu memisahkan diri dari keluarga.
