CIREBONINSIDER.COM — Di balik kilau janji gaji besar di negeri orang, bayang-bayang eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus mengintai. Menyikapi ancaman ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mengambil langkah progresif: memutus rantai keberangkatan ilegal langsung dari tingkat kelurahan.
Sepanjang tahun 2026, Disnaker Kota Cirebon menerjunkan tim edukasi secara masif ke lima kelurahan krusial. Strategi jemput bola ini memprioritaskan wilayah yang mencatatkan konsentrasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi.
Langkah preventif tersebut terbukti memberikan dampak konkret. Grafik penanganan kasus PMI bermasalah asal Kota Cirebon menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak 2024 hingga pertengahan 2026.
Baca Juga:Waspada 'Loker Maut' Pasca Lebaran, Sindikat TPPO Intai Pencaker yang Kepepet EkonomiCirebon Siaga Ganda: Strategi Mudik Lebaran 2026 dan Misi Penyelamatan Korban TPPO China
Mencegat Calo di Garis Terdepan
Fokus edukasi hingga ke tingkat kelurahan bukan tanpa alasan. Wilayah pemukiman sering kali menjadi sasaran empuk para calo PMI non-prosedural untuk bergerilya dan menjerat korban dengan iming-iming proses cepat tanpa syarat rumit.
Lima titik utama yang menjadi fokus pemetaan edukasi ini meliputi Kelurahan Drajat di Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi di Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Kesenden di Kecamatan Kejaksan, Kelurahan Pulasaren di Kecamatan Pekalipan, serta Kelurahan Kasepuhan di Kecamatan Lemahwungkuk.
Melalui pelibatan sekitar 50 peserta di setiap sesi—mulai dari pengurus RT, RW, hingga tokoh masyarakat—informasi mengenai bahaya jalur ilegal disebarkan secara berantai.
”Pada 2026 kami menyasar lima kelurahan di lima kecamatan sebagai bagian dari pencegahan calon PMI non-prosedural agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri,” ujar Ketua Tim Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Kota Cirebon, Muhamad Yani.
Filter Ketat dan Sesi Wawancara Segitiga
Edukasi lapangan ini disajikan komprehensif dengan menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terverifikasi.
Masyarakat dibekali pemahaman mendalam seputar rincian hak dan kewajiban dalam kontrak kerja, kejelasan besaran gaji, perlindungan asuransi, hingga pemetaan risiko fatal apabila nekat memilih jalur non-prosedural.
Di internal Disnaker sendiri, mekanisme penyaringan dokumen diperketat. Setiap pendaftar wajib melampirkan verifikasi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, sertifikat kompetensi, hingga hasil tes kesehatan resmi.
