Langkah pembeda terletak pada penerapan wawancara segitiga. Disnaker mewajibkan sesi wawancara tatap muka yang menghadirkan tiga pihak sekaligus: calon PMI, anggota keluarga, dan perwakilan perusahaan penempatan.
”Kami mewawancarai calon PMI bersama anggota keluarga dan perusahaan untuk memastikan mereka memahami kontrak kerja, jenis pekerjaan, besaran gaji, masa kontrak, serta memperoleh persetujuan keluarga sebelum diberangkatkan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, kami baru menerbitkan rekomendasi paspor,” tegas Yani.
Grafik Melandai dan Proyeksi Kuota Terkontrol
Meskipun Disnaker tidak mencatat angka pasti keberangkatan non-prosedural karena keterbatasan kewenangan pendaftaran resmi, efektivitas pengetatan di lapangan ini berbanding lurus dengan menurunnya jumlah pengaduan PMI bermasalah dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga:Waspada 'Loker Maut' Pasca Lebaran, Sindikat TPPO Intai Pencaker yang Kepepet EkonomiCirebon Siaga Ganda: Strategi Mudik Lebaran 2026 dan Misi Penyelamatan Korban TPPO China
Partisipasi warga dalam memilih jalur resmi terus menunjukkan angka yang sehat dan terkontrol. Sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 282 warga Kota Cirebon berangkat menjadi PMI secara prosedural.
Memasuki tahun 2026, hingga bulan Juli tercatat sudah ada 198 pekerja yang diberangkatkan secara sah. Angka ini diproyeksikan tetap stabil dan terkendali di bawah kisaran 300 orang hingga penutupan tahun.
Melalui integrasi edukasi di tingkat akar rumput, transparansi syarat kerja, dan filter administratif yang akuntabel, Kota Cirebon secara bertahap berhasil memperkuat benteng perlindungan warganya dari bahaya perdagangan orang.(*)
