CIREBONINSIDER.COM — Kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering kali menipis atau terbatas? Jangan berkecil hati. Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang selama ini tersimpan rapi di rumah kini bisa diubah menjadi “kartu truf” permodalan usaha secara cepat dan legal.
Melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kementerian UMKM berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka keran pembiayaan alternatif non-KUR bagi para pelaku usaha mikro.
Langkah ini dirancang khusus untuk membebaskan UMKM dari ketergantungan pada satu jalur permodalan saja.
Baca Juga:Desain Sering Dijiplak, DPR Minta Hak Cipta UMKM Buat Murah dan MudahBawa UMKM Naik Kelas, Inkubator Kampus Diubah Jadi Pabrik Bisnis Modern
Mengapa Harus Ada Jalur Non-KUR?
Tingginya kebutuhan modal usaha di lapangan menjadi alasan utama pemerintah meluncurkan skema LokaModal.
Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat penyaluran KUR di Jawa Barat telah menembus Rp25,65 triliun untuk 443.501 debitur. Sementara di Kabupaten Cianjur sendiri, kuota KUR yang terserap mencapai Rp883,8 miliar bagi 17.896 UMKM.
Tingginya angka penyerapan tersebut menandakan bahwa kuota KUR tidak akan pernah cukup jika hanya menjadi satu-satunya tumpuan.
”LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” tegas Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Reghi Perdana.
Program LokaModal ditargetkan menjangkau 1.300 pengusaha mikro di lima wilayah secara nasional sepanjang tahun ini, termasuk di Kabupaten Ngawi dan Kota Jambi.
4 Langkah Mudah “Mewujudkan” Sertifikat Tanah Jadi Modal Usaha
Proses pengajuan fasilitas SHAT di program LokaModal dirancang transparan dan praktis melalui empat tahapan utama:
Pertama, Pengajuan Permohonan: Pengusaha mikro datang dan mengajukan permohonan fasilitasi SHAT melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Baca Juga:Pinjam Rp20 Juta Cicilan Cuma Rp390 Ribuan, Cek Simulasi KUR BRI 2026 dan Jebakan Tenor PanjangNIK Dicuri Pinjol, Rencana UMKM Depok Raih Modal KUR Mendadak Mati
Kedua, Verifikasi & Pendampingan: Petugas dinas melakukan verifikasi kelayakan usaha serta pendampingan syarat administrasi.
Ketiga, Rekomendasi Resmi: Pemohon yang lolos kualifikasi menerima rekomendasi resmi untuk diproses bersama Kementerian UMKM dan Kementerian ATR/BPN.
Keempat, Pencairan Modal: Setelah SHAT diterbitkan, dokumen legal ini dapat langsung dimanfaatkan sebagai jaminan produktif untuk mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan mitra.
