Desain Sering Dijiplak, DPR Minta Hak Cipta UMKM Buat Murah dan Mudah

DPR-RI-Tonny-Tesar
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mendorong skema pendaftaran dan perizinan kekayaan intelektual yang lebih murah dan mudah diakses pelaku UMKM di daerah. Foto: Doc DPR RI

CIREBONINSIDER.COM — Produk kerajinan dan karya kreatif karya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah sering kali laris manis di pasaran, namun rawan jadi sasaran penjiplakan. Masalah utamanya klasik: prosedur pengurusan kekayaan intelektual masih dianggap mahal, rumit, dan jauh dari jangkauan perajin perdesaan.

​Menanggapi kondisi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI meminta pemerintah mereformasi sistem pelayanan pelindungan hukum agar dibuat lebih murah, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat bawah.

​Saat ini, sedikitnya ada tiga hambatan utama yang membuat UMKM daerah enggan mengurus hak cipta dan desain mereka:

Baca Juga:Bawa UMKM Naik Kelas, Inkubator Kampus Diubah Jadi Pabrik Bisnis ModernJebakan 64 Juta UMKM Indonesia, Jalan di Tempat, Sulit Naik Kelas!

Pertama, ​Beban Biaya dan Jarak: Tarif pendaftaran dinilai memberatkan, serta lokasi kantor pelayanan terpusat di kota besar.

Kedua, ​Sifat Bisnis Musiman: Prosedur administrasi formal yang berbelit-belit tidak sejalan dengan ritme produk UMKM yang terus berganti.

Ketiga, ​Ancaman Praktik ‘ATM’: Karya asli kerap ditiru, dimodifikasi, dan diklaim pihak industri besar sebelum sempat didaftarkan.

​Beban Biaya dan Jarak Geografis

​Bagi UMKM di daerah, mendaftarkan sebuah karya desain bukan sekadar urusan berkas. Ada ongkos transportasi dan biaya perizinan yang memberatkan pelaku usaha kelas menengah ke bawah.

​Anggota Pansus RUU Desain Industri, Tonny Tesar, menegaskan bahwa negara wajib hadir memangkas hambatan finansial dan jarak geografis tersebut.

​”Masyarakat di daerah terkendala dengan masalah biaya… Bagaimana caranya yang secara geografis jauh dari tempat akses pelayanan, bisa diberikan juga kesempatan dibantu oleh pemerintah,” ujar Tonny.

​Politisi Fraksi Partai NasDem itu mendesak pemerintah memperkuat infrastructure internet dan sistem pendaftaran berbasis digital. Langkah ini krusial agar perajin di pelosok desa dapat mengamankan hak atas produknya tanpa harus menguras dompet dan waktu.

Baca Juga:Suntikan Modal dan Digitalisasi, Jurus Dinkop Cirebon Dorong 179 Ribu UMKM Naik KelasRiset Kampus Tak Lagi Mangkrak, Kementerian UMKM-UI Ubah Inovasi Jadi Bisnis Raksasa

​Dilema Pendaftaran vs Pencatatan

​Selain masalah ongkos, mekanisme administrasi saat ini dinilai kurang ramah terhadap karakter bisnis UMKM yang fleksibel dan serba cepat.

​Anggota Pansus I Nengah Senantara menyuarakan aspirasi pelaku usaha perdesaan yang umumnya memiliki pola produksi musiman. Menurutnya, kewajiban mengikuti prosedur pendaftaran formal yang panjang justru menjauhkan masyarakat kecil dari jaminan hukum.

0 Komentar