Desain Sering Dijiplak, DPR Minta Hak Cipta UMKM Buat Murah dan Mudah

DPR-RI-Tonny-Tesar
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mendorong skema pendaftaran dan perizinan kekayaan intelektual yang lebih murah dan mudah diakses pelaku UMKM di daerah. Foto: Doc DPR RI

​”UMKM kita pahami, itu musiman—kadang ada, kadang tidak. Saya yakin kalau suruh masuk ke tahap pendaftaran, itu jauh dari rakyat,” tegas Nengah.

​Sebagai alternatif, Pansus mengkaji skema pencatatan sederhana khusus produk UMKM. Pilihan ini dinilai lebih praktis dan instan, namun tetap memberikan legalitas perlindungan hukum yang jelas.

​Melindungi Desainer dari Bahaya “ATM”​Di lapangan, minimnya pemahaman hukum sering berakibat fatal. Banyak perajin langsung meluncurkan produknya ke pasar tanpa memproteksi hak cipta dan desainnya terlebih dahulu.

Baca Juga:Bawa UMKM Naik Kelas, Inkubator Kampus Diubah Jadi Pabrik Bisnis ModernJebakan 64 Juta UMKM Indonesia, Jalan di Tempat, Sulit Naik Kelas!

​Kondisi ini memicu maraknya praktik Amati, Tiru, Modifikasi (ATM). Rantai kerentanan yang merugikan perajin terjadi dalam empat tahap:

– Perajin melahirkan ide dan desain produk baru.

– ​Produk dipasarkan tanpa pelindungan legalitas awal.

– ​Industri besar meniru, memodifikasi, dan mendaftarkannya lebih dulu.

– ​Pencipta asli tersingkir dan kehilangan hak atas karya ciptaannya.

​Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menekankan bahwa undang-undang baru harus difokuskan untuk melindungi pencipta sejak awal ide dirilis.

​”Yang dilindungi itu ada orangnya, yaitu desainernya… Bagaimana perlindungan terhadap desainer pertama, itu menjadi salah satu bagian penting yang dirumuskan dalam penyusunan Undang-Undang,” terang Franciscus.

​Melalui RUU Desain Industri yang tengah digodok bersama Kementerian Hukum, akademisi, dan asosiasi usaha, DPR berkomitmen menghadirkan layanan berbasis Kantor Wilayah (Kanwil) daerah. Layanan ini dirancang terjangkau, mudah diakses, dan mampu memproteksi kreativitas anak bangsa secara adil.(*)

0 Komentar