Dilema Pengamen Cirebon Pasca Viral GTC, Satpol PP Sisir 12 Titik Rawan

Sarpol-Kota-Cirebon-Patroli-Pengamen
Petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan patroli pengawasan ketertiban di pusat keramaian dan kawasan kuliner. Foto: Istimewa/Tangkapan layar Instagram

​CIREBONINSIDER.COM — Jagat maya Cirebon mendadak gempar. Rekaman keributan antara pengamen dan pengunjung di kawasan perbelanjaan Gunungsari Trade Center (GTC) menyebar cepat, memicu keresahan publik soal kenyamanan ruang terbuka kota.

​Langkah cepat langsung diambil. Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan personel untuk memperketat pengawasan. Namun, aparat tidak memilih opsi sapu bersih secara emosional. Mereka menerapkan formula penataan yang jauh lebih presisi dan terukur.

​Pemetaan 12 Titik Rawan dan Patroli Harian

​Langkah taktis diawali dengan memetakan wilayah. Satpol PP Kota Cirebon resmi mengunci 12 titik rawan yang menjadi pusat konsentrasi aktivitas pengamen hingga kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmResmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan Digital

​Pengawasan ekstra kini difokuskan pada tiga koridor utama kota:

– ​Pusat Niaga & Keramaian: Kawasan Larangan, Gunungsari, dan Kejaksan.- ​Jalur Utama Jalan Protokol: Kawasan Evakuasi, Pemuda, Wahidin, dan Latri.- ​Simpul Ruang Publik: Alun-alun Kota Cirebon serta persimpangan Jabang Bayi.

​”Kami setiap hari melakukan patroli. Fokus utama kami saat ini ada di pusat-pusat kuliner yang memang menjadi tempat aktivitas para pengamen,” tegas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfi.

​Garis Tegas: Kuliner Boleh, Lampu Merah Haram!

​Pemerintah Kota Cirebon menarik garis tegas antara ekspresi seni jalanan dan potensi gangguan ketertiban. Kebijakan yang diterapkan terbagi dalam dua zonasi utama yang wajib dipahami masyarakat maupun pelaku jalanan.

​Pertama, Zona Terlarang Mutlak. Area persimpangan bertanda lampu merah dinyatakan haram total bagi aktivitas mengamen, mengemis, maupun berjualan. Aturan perda mengunci area ini demi menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kemacetan.

​Kedua, Zona Toleransi. Area pusat kuliner dan ruang publik terbuka masih memberikan ruang toleransi. Pengamen tetap diperbolehkan beraktivitas mencari nafkah, dengan tiga syarat mutlak: wajib sopan, tertib, dan tidak memaksa pengunjung.

​Pengawasan Menyeluruh untuk Kenyamanan Kota

​Penyisiran ketat ini tidak cuma menyasar pengamen. Satpol PP turut memperluas jangkauan ke kelompok pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT)—termasuk fenomena manusia silver hingga pedagang asongan yang berpotensi memicu ketidaknyamanan warga.

0 Komentar