CIREBONINSIDER.COM — Berburu kendaraan bekas harga miring dengan jaminan surat-surat legal kini makin mudah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi mengundang masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar pada pertengahan Agustus 2026.
Program nasional besutan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI ini menawarkan deretan aset rampasan dengan harga pembuka yang sangat terjangkau.
Tak tanggung-tanggung, salah satu unit kendaraan dibanderol dengan nilai limit mulai dari Rp1 jutaan saja.
Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmResmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan Digital
Terbuka untuk Umum, Tanpa Batasan Wilayah
Proses lelang nasional ini berlangsung serentak pada 10–14 Agustus 2026. Khusus objek barang bukti milik Kejari Kuningan, sesi penawaran dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menariknya, kepesertaan lelang bersifat terbuka penuh. Masyarakat dari luar daerah—seperti Cirebon, Majalengka, Indramayu, hingga Jakarta—memiliki hak penawaran yang sama tanpa terhalang domisili KTP.
Seluruh proses penawaran dilakukan secara elektronik dan transparan melalui portal resmi pemerintah di lelang.go.id.
”Masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti penawaran sesuai ketentuan. Tidak harus berdomisili di tempat barang dilelang,” tegas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kuningan, Dongan M.T. Sirait.
6 Unit Motor Siap Dilepas
Dalam gelaran kali ini, Kejari Kuningan melelang enam unit sepeda motor. Seluruh kendaraan merupakan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dirampas untuk negara.
Terkait harga, kejaksaan memastikan patokan harga pembuka ditentukan secara objektif dan independen.
”Untuk nilai barang, semuanya berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi nilai limitnya menyesuaikan kondisi masing-masing kendaraan,” jelas Dongan.
Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaSisa Kas Jabar Rp500 Ribu, Sekda Herman Suryatman Bongkar Strategi Belanja Agresif Era Dedi Mulyadi
Jaminan Dokumen dan Kepastian Hukum
Membeli barang lelang negara memberikan jaminan keamanan transaksi yang tinggi. Hasil bersih penjualan lelang akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi para pemenang lelang, Kejari Kuningan menerbitkan Berita Acara Lelang sebagai dokumen kepemilikan sah. Dokumen resmi ini menjadi pijakan hukum utama untuk pengurusan administrasi kendaraan di kepolisian.
