CIREBONINSIDER.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tanpa kompromi. Keamanan pangan dan keselamatan jutaan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dipatok pada standar tertinggi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi ditetapkan sebagai syarat mutlak operasional bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Izin dari Dinas Kesehatan setempat ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai formalitas atau sekadar tumpukan kertas administrasi.
Sertifikasi ini bekerja sebagai instrumen penyaring utama. Mulai dari kebersihan air, kelayakan fisik dapur, higiene petugas penjamu makanan, hingga pengelolaan limbah wajib memenuhi standar sebelum makanan didistribusikan ke anak-anak.
Baca Juga:Putusan MK Jadi Momentum, DPR Desak MBG Fokus Kelompok Rentan, Hemat APBN Ratusan TriliunEfek Jeda MBG dan Panen Raya, Harga Ayam-Bawang Anjlok, Jabar Deflasi 0,05 Persen
Prinsip Skor Hibrida: Layak Diberi Nilai 1, Tidak Layak Berarti 0
Ketegasan BGN dalam menjaga standar kesehatan digambarkan lewat penilaian yang sangat lugas. Tidak ada ruang remang-remang bagi dapur yang mengabaikan kebersihan.
Apabila sebuah dapur dinyatakan memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi, nilainya adalah satu, dan operasionalnya dapat berjalan. Namun, jika fasilitasnya dinilai tidak layak, nilainya adalah nol.
Sebagus apa pun peralatan atau kesiapan logistik sebuah dapur, begitu higiene dan sanitasinya bermasalah, operasionalnya bakal dihentikan secara permanen. BGN memastikan tidak akan ada penundaan atau toleransi untuk dapur yang membahayakan kesehatan anak-anak.
950 Dapur Masuk Radar Verifikasi Ketat
Langkah tegas ini diambil merespons laporan awal mengenai sekitar 950 dapur SPPG di berbagai daerah yang diduga belum memenuhi standar higiene dasar.
BGN bergerak cepat menerjunkan tim verifikasi ke lapangan untuk memeriksa kondisi riil tiap dapur. Meski demikian, BGN tidak bertindak buta. Proses verifikasi dilakukan secara obyektif dengan mencermati dinamika di daerah.
Bagi dapur yang terbukti gagal memenuhi syarat atau sengaja mengabaikan batas waktu pengurusan sertifikat, sanksi penutupan permanen langsung menanti.
Skema Penyelamatan dan Asistensi Daerah
BGN menyadari adanya kendala teknis di lapangan. Ketimpangan kecepatan pelayanan serta respons dari Dinas Kesehatan di tiap kabupaten/kota kerap menjadi penghambat pengelola SPPG dalam mengurus sertifikat.
Baca Juga:BGN Naikkan Status Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal, Dapur Langsung Di-Suspend, Kepala SPPG DicopotPrabowo Kumpulkan Bos Kadin di Istana: Dari Dapur MBG, Urusan Pupuk Petani, hingga Gebrakan Danantara
Mencegah terjadinya kelumpuhan pasokan MBG akibat hambatan birokrasi daerah, BGN meluncurkan dua langkah antisipasi:
