CIREBONINSIDER.COM — Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat merespons keluhan publik. Istana memberikan instruksi tegas yang menyasar dua sektor vital sekaligus: keandalan listrik rakyat dan komitmen hilirisasi raksasa pertambangan.
Pesan keras Kepala Negara disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pertemuan terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemadaman Listrik Kalimantan: Pure Teknis, Bukan Krisis Energi
Masyarakat di beberapa wilayah Kalimantan sempat dikeluhkan oleh gangguan pemadaman listrik yang berulang. Presiden menegaskan, persoalan hak dasar warga ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Baca Juga:Bahlil Kunci Skema 'Gross Split' Hanya untuk Migas, Pengusaha Minerba Bernapas LegaBahlil Semprot Makelar Migas di IPA Convex 2026, Garansi 8 WK Baru Bebas Nego Belakang Meja!
Bahlil meluruskan spekulasi yang beredar. Pemadaman listrik di Kalimantan murni dipicu oleh agenda pemeliharaan jaringan dan infrastruktur PLN. Pasokan energi dan stok bahan bakar pembangkit dipastikan berada dalam kondisi aman.
Meski demikian, Presiden memerintahkan Kementerian ESDM dan PLN bergerak cepat secara terukur. Jajaran teknis diminta menyelesaikan perawatan infrastruktur tanpa mengganggu kenyamanan aktivitas warga.
Garansi BBM Subsidi: Harga Ditahan, Non-Subsidi Ikut Pasar
Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia (Indonesian Crude Price/ICP), pemerintah memasang benteng perlindungan bagi daya beli masyarakat bawah.
Presiden menginstruksikan agar harga BBM bersubsidi dipastikan tetap dan tidak naik. Kebijakan ini menjadi jaring pengaman ekonomi agar inflasi nasional tetap terkendali.
Sementara untuk BBM non-subsidi, pemerintah menerapkan skema dinamis secara transparan. Jika harga ICP dunia melandai, harga BBM non-subsidi di SPBU akan langsung disesuaikan turun mengikuti pergerakan pasar global.
Peringatan Keras IUPK Batu Bara: Hilirisasi atau Sanksi!
Ketegasan paling tajam dari Istana tertuju pada disiplin korporasi tambang. Pemerintah menyoroti kewajiban perusahaan nasional pemegang perpanjangan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perpanjangan izin IUPK bukan sekadar formalitas di atas kertas. Status tersebut membawa mandat hukum dan komitmen investasi wajib untuk membangun fasilitas hilirisasi di dalam negeri.
Baca Juga:Bahlil Garansi Harga BBM-LPG Tak Naik, Teknologi CNG Siap Masuk Dapur Warga CirebonBahlil Klaim RI Tak Lagi Impor Solar Per Juli 2026, Akankah Harga BBM Turun?
Bahlil menegaskan, perusahaan yang mencoba main-main atau abai menjalankan kewajiban hilirisasi akan langsung berhadapan dengan penertiban terukur.
Seluruh tata kelola sumber daya alam nasional dikembalikan secara mutlak pada koridor Pasal 33 UUD 1945—dikelola sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
