CIREBONINSIDER.COM– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bergerak cepat meredam spekulasi yang sempat memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha pertambangan.
Pemerintah secara resmi mengunci kebijakan bahwa skema kontrak gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), serta mengharamkan penerapannya di sektor mineral dan batubara (minerba).
Langkah tegas ini diambil sebagai garansi negara demi menjaga stabilitas hukum dan kenyamanan iklim investasi komoditas tambang di tanah air.
Baca Juga:Bahlil Semprot Makelar Migas di IPA Convex 2026, Garansi 8 WK Baru Bebas Nego Belakang Meja!Bahlil Pasang Badan, Pangkas Birokrasi demi Kejar Target Lifting Migas 2026
”Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil dengan nada lugas usai menghadiri rapat penting di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menjaga Kenyamanan Pelaku Usaha Existing
Pernyataan ini menjadi jawaban yang sangat dinantikan oleh para investor hulu tambang. Pasalnya, rumor mengenai potensi perombakan skema bagi hasil di sektor minerba sempat memicu kekhawatiran terkait pembengkakan biaya operasional dan ketidakpastian regulasi operasional.
Bahlil meluruskan kesalahpahaman tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI.
Bobot politis dan strategis pertemuan ini terlihat dari hadirnya sejumlah pejabat kunci penentu kebijakan ekonomi, di antaranya:
– Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara)- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)- Dony Oskaria (Kepala Badan Pengaturan BUMN / COO Danantara Indonesia)
Sinergi antar-kementerian ini menegaskan bahwa kepastian hukum yang disampaikan oleh Menteri ESDM merupakan keputusan kolektif pemerintah yang solid.
”Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” kata Bahlil menegaskan perannya sebagai benteng kepastian usaha.
Baca Juga:Bahlil Semprot Makelar Migas di IPA Convex 2026, Garansi 8 WK Baru Bebas Nego Belakang Meja!Imbas Perang Timur Tengah, Harga Pertamax Resmi Meroket Jadi Rp16.250 Mulai Hari Ini!
Berbeda dengan sektor migas yang memiliki tingkat risiko eksplorasi sangat tinggi sehingga membutuhkan fleksibilitas gross split, sektor minerba Indonesia saat ini sudah berada pada fase matang (mature).
