Pertama, Surat Edaran Asistensi Daerah: Jajaran BGN di tingkat daerah diperintahkan untuk turun tangan memberi pendampingan dan membantu proses administrasi pengelola SPPG ke Dinas Kesehatan setempat.
Kedua, Kanal Pengaduan Birokratis: Pengelola SPPG maupun mitra yang mengalami kendala perizinan di daerah diminta segera berkirim surat atau melapor langsung ke BGN pusat sebelum batas waktu evaluasi berakhir.
Langkah ini memastikan bahwa dapur yang benar-benar berkomitmen menjaga kebersihan mendapatkan akses pendampingan, sementara dapur yang membandel akan tersaring secara otomatis.(*)
