CIREBONINSIDER.COM — Ambisi menghadirkan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Cirebon harus berbenturan dengan realitas di lapangan. Di balik persiapan yang tergesa-gesa, sekolah ini menyimpan persoalan serius: fisik bangunan yang belum siap hingga ketidakpastian status para pengajarnya.
Dampak paling nyata langsung dirasakan para siswa. Jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang semula direncanakan mulai 31 Juli 2026, terpaksa dipukul mundur hingga 15 Agustus 2026.
Izin operasional dan kesiapan fasilitas yang berkejaran dengan waktu menjadi alasan utama di balik keputusan darurat ini.
Baca Juga:Dipelototi Istana! Cirebon Pacu Sekolah Rakyat Terintegrasi di KaliwadasPemkab Indramayu Kejar Proyek Beton hingga Sekolah Rakyat Megah Rp236 Miliar
Pengepungan Debu dan Trauma Anak
Kondisi lingkungan sekolah saat ini dinilai belum layak dan aman bagi anak-anak. Kepulan debu sisa pengerjaan proyek pembangunan yang masih berlangsung dikhawatirkan memicu gangguan kesehatan, sekaligus tekanan psikologis bagi peserta didik baru.
Pihak sekolah enggan mengambil risiko keselamatan. Sebagai langkah kompromi, agenda MPLS diganti sementara dengan kegiatan open house terbatas sambil menunggu penataan lingkungan benar-benar tuntas.
”Kami tidak ingin memaksakan. Kalau anak-anak datang dalam kondisi seperti ini justru bisa sakit atau trauma,” kata Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Cirebon, Mimin Karminah, Jumat (31/7/2026).
Mengajar tanpa SK, Status Guru Masih ‘Tamu’
Ancaman bukan hanya datang dari debu material. Di meja administrasi, masalah legalitas tenaga pendidik tak kalah mengkhawatirkan.
Mimin Karminah mengungkapkan bahwa dirinya sendiri belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari pemerintah pusat. Padahal, ia telah dinyatakan lolos seleksi nasional yang berjalan kilat. SK tersebut diproyeksikan baru terbit pada Oktober mendatang.
Nasib serupa dialami para tenaga pengajar. Saat ini, Sekolah Rakyat Cirebon belum memiliki guru tetap. Seluruh kegiatan belajar-mengajar masih mengandalkan guru tamu yang diperbantukan dari berbagai SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Cirebon melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Bahkan untuk pendampingan siswa pada malam hari di asrama, peran tersebut terpaksa diserahkan kepada wali asrama sementara.
Baca Juga:Bukan Sekadar Gratis, Kabupaten Cirebon Rancang 'Sekolah Rakyat Permanen' untuk Cegah Kemiskinan Turun-TemurunPeminat Sekolah Rakyat Kuningan Membeludak, Skema Baru Putus Rantai Kemiskinan Ekstrem
Tantangan Ekstrem Pendidikan Inklusif
Kondisi serba terbatas ini kian rumit saat dihadapkan pada latar belakang peserta didik yang sangat beragam.
Sekolah Rakyat ini menampung anak-anak dengan rentang usia dan tingkat pendidikan yang kontras. Salah satu contoh nyata, terdapat anak berusia sembilan tahun yang baru pertama kali mencicipi bangku kelas satu sekolah dasar.
