Lampu Merah dari MK, Anggaran Makan Bergizi Gratis Resmi "Diusir" dari Pos Pendidikan 20 Persen!

Gedung-Mahkamah-Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta sidang putusan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan APBN. Foto: Istimewa/ Doc MK

CIREBONINSIDER.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah drastis demi menyelamatkan masa depan pendidikan nasional.

​Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Putusannya tegas: program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram hukumnya menumpang pada jatah anggaran pendidikan 20 persen di APBN.

​Pemerintah bersama DPR RI kini diberi tenggat waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk bersih-bersih dan memisahkan anggaran program tersebut dari pos pendidikan.

Baca Juga:Sapu Bersih Pungli MBG, Kepala BGN Tebar Ancaman Pemecatan Kepala Dapur dan Haramkan LPG 3 Kg!Tidak Ada Kompromi! Menkeu Purbaya Ancam Tutup Satuan Pelayanan Gizi Jika Berani Mainkan Anggaran MBG

​Poin Utama Putusan MK

– ​Nomor Perkara: 40/PUU-XXIV/2026 (Dikabulkan sebagian).- ​Inisiator Gugatan: Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dkk.- ​Perintah Konstitusi: Program MBG wajib dikeluarkan dari definisi operasional pendidikan.- ​Tenggat Waktu Eksekusi: Paling lambat masuk dalam APBN TA 2028.

​Mengapa MBG Wajib Dikeluarkan dari Dana Pendidikan?

​Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam operasional pendidikan telah menciptakan bias makna yang berbahaya.

​Praktik ini dinilai menabrak prinsip mandatory spending yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945. Menurut MK, alokasi wajib 20 persen APBN harus murni difokuskan untuk lima komponen utama pendidikan:

– ​Kesejahteraan dan perlindungan peserta didik.- ​Peningkatan mutu pendidik serta tenaga kependidikan.- ​Pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah.- ​Pengembangan kurikulum nasional.- ​Sistem evaluasi dan peningkatan mutu pembelajaran.

​”Program MBG atau penamaan lainnya dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” tegas Enny saat membacakan amar putusan di Jakarta.

​DPR Bersorak: Momentum Naikkan Kesejahteraan Guru

​Kabar ini disambut hangat oleh parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut putusan MK sebagai angin segar untuk mengembalikan muruah konstitusi.

​Selama ini, pos pendidikan menanggung beban finansial amat berat akibat membiayai program makan gratis tersebut. Dengan adanya pemisahan ini, peta alokasi anggaran akan berubah drastis:

Baca Juga:Mega Skandal MBG: Eks Kepala BGN Ditahan, Modus Gurita Yayasan Keruk Dana Miliaran Per HariSinyal Kuat BGN: MBG Bisa Gerakkan Ekonomi Ciayumajakuning, Syaratnya Kampus Harus Turun Tangan

​Dana Pendidikan 20% APBN: Kembali utuh untuk fokus pada kenaikan gaji dan kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas sekolah rusak, serta pemerataan mutu pembelajaran di daerah.

0 Komentar