Sapu Bersih Pungli MBG, Kepala BGN Tebar Ancaman Pemecatan Kepala Dapur dan Haramkan LPG 3 Kg!

Kepala-BGN-Sudaryono
​Kepala BGN Sudaryono memberikan keterangan pers terkait tindakan tegas pemecatan Kepala SPPG nakal dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis. Foto: Istimewa/Doc BGN

CIREBONINSIDER.COM — Gebrakan radikal langsung diluncurkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang belum genap sepekan menjabat. Pria yang akrab disapa Pak Dar ini mendeklarasikan operasi pembersihan total terhadap potensi penyelewengan di seluruh jaringan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​BGN menegaskan bahwa dana triliunan rupiah dan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia tidak boleh tergerus sedikit pun oleh perburuan rente oknum di lapangan.

Warning Keramat: Kepala Dapur Minta ‘Fee’ Langsung Dipecat!

​Target paling krusial menyasar para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias kepala dapur. Pak Dar mengingatkan, Kepala SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, mereka adalah aparatur negara yang terikat penuh aturan hukum gratifikasi.

Baca Juga:Mengapa Sudaryono Gantikan Nanik S Deyang di BGN? Ini Rekam JejaknyaGantikan Nanik Deyang, Kepala BGN Sudaryono Ikrar "Zero" Toleransi Korupsi: Jangan Ada Rapat Rahasia!

​”Siapa pun kepala dapur yang meminta fee atau imbalan dari mitra dan yayasan, itu tindak pidana gratifikasi. Mereka abdi negara! Terbukti melanggar, saya pecat saat itu juga dan dapurnya langsung kami suspend!” tegas Sudaryono.

​BGN juga menutup celah ‘main mata’ pengadaan bahan baku. Praktik membeli bahan makanan dengan harga markup tak wajar demi menggaet komisi dari pemasok resmi dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana berat.

​Haram Pakai MinyaKita, LPG 3 kg, dan Beras SPHP

​Menjawab keresahan publik terkait kekhawatiran kelangkaan bahan pokok akibat diborong dapur massal, BGN menyegel rapat penggunaan komoditas bersubsidi. Seluruh fasilitas SPPG dilarang keras menyentuh jatah rakyat miskin:

– ​Minyak Goreng MinyaKita: Dilarang total agar stok pasar tradisional tetap terjamin.

– ​LPG 3 Kilogram: Dapur wajib menggunakan tabung gas industri non-subsidi.

– ​Beras SPHP Bulog: Pengadaan beras wajib menyerap pasar umum/komersial.

​Sebagai gantinya, SPPG diwajibkan menyerap komoditas pangan lokal—terutama telur ayam—dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) Pemerintah. Langkah strategis ini mengunci kepastian harga agar peternak dan petani lokal tidak dipermainkan oleh spekulan pasar.

Reformasi Tata Kelola: Dari Sanksi Hukum Hingga Dashboard Publik

​Penataan menyeluruh BGN tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, namun juga merambah pada empat pilar tata kelola berkeadilan.

0 Komentar