Pertama, penegakan integritas penuh bagi pejabat dapur. Status PPPK pada Kepala SPPG menjadikan setiap upaya penarikan komisi sebagai delik korupsi. Sanksinya mutlak: pemecatan pejabat secara tidak hormat dan penutupan total operasional dapur terkait.
Kedua, kepastian hukum dan rasa adil bagi mitra swasta. Bagi yayasan maupun investor yang telah beritikad baik mendanai pembangunan fasilitas dapur SPPG, BGN menyiapkan skema pengembalian dan penyelesaian yang berkeadilan agar iktikad baik mitra tidak dirugikan.
Ketiga, proteksi bahan pangan dan komoditas subsidi. Pengadaan pangan wajib mengacu pada harga acuan resmi demi menjaga kesejahteraan peternak lokal. Di saat bersamaan, komoditas bersubsidi diharamkan keras masuk ke dapur MBG demi menjaga kestabilan harga ritel masyarakat.
Baca Juga:Mengapa Sudaryono Gantikan Nanik S Deyang di BGN? Ini Rekam JejaknyaGantikan Nanik Deyang, Kepala BGN Sudaryono Ikrar "Zero" Toleransi Korupsi: Jangan Ada Rapat Rahasia!
Keempat, pengawasan terbuka berbasis digital. BGN tengah merancang portal transparansi publik. Nantinya, orang tua siswa, pihak sekolah, hingga pemerintah daerah bisa memantau menu harian, alokasi anggaran, dan melaporkan dugaan pungli secara real-time langsung lewat genggaman.(*)
