DPRD Cirebon Cium 'Biaya Siluman' Daftar Ulang SMPN, Duga Ada Anggaran Ganda dengan Dana BOS!

Evaluasi-SPMB-Kota-Cirebon-2026
Suasana rapat evaluasi SPMB 2026 antara DPRD Kota Cirebon, Disdik, dan Kepala SMPN membahas biaya daftar ulang. Foto: Istimewa/ Doc DPRD Kota Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM – Riak pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Cirebon berbuntut panjang. Bukan lagi soal lolos atau tidaknya siswa, melainkan munculnya ‘kejutan’ biaya saat proses daftar ulang di SMP Negeri.

​DPRD Kota Cirebon membongkar celah ini dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMPN se-Kota Cirebon di Aula SMPN 1, Jumat (17/7/2026).

​Fokus utamanya tajam: menghentikan praktik pungutan berkedok sumbangan dan menyisir potensi duplikasi anggaran sekolah.

Baca Juga:Pecah Kebuntuan SPMB 2026, Lewat Jalur Khusus Indramayu Sukses Amankan Hak Sekolah Ratusan AnakBupati Cirebon Warning Keras Kepsek: Haram Ada Siswa Titipan dan Manipulasi Domisili di SPMB 2026!

​Garis Tegas: Bedanya Pungutan Ilegal dan Sumbangan Sukarela

​Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, melayangkan peringatan keras. Banyak orang tua murid kerap terjebak dalam batas tipis antara partisipasi komite dan pungutan ilegal.

​Aturan hukumnya sebenarnya sangat gamblang. ​Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah dasar dan menengah negeri dilarang keras menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

​Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberi ruang bagi komite sekolah untuk menggalang dana masyarakat. Namun, sifatnya wajib sukarela.

​Jika ada penentuan target nominal, penetapan batas waktu pembayaran, hingga kewajiban melunasi, batasan hukumnya langsung bergeser. Itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar yang melanggar aturan.

​”Kalau sudah ditentukan angkanya dan ada tenggat waktunya, itu namanya pungutan. Dan itu dilarang keras,” tegas Umar.

​Duga Ada Duplikasi Anggaran dengan Dana BOS

​Bukan sekadar formalitas rapat, Komisi III DPRD menuntut Disdik menyerahkan seluruh rincian komponen biaya daftar ulang dari tiap sekolah untuk dibedah total. ​DPRD mengendus indikasi kuat adanya item pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid, padahal sudah ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​”Kami minta semua data biaya daftar ulang ditarik dan dikaji. Kami menduga ada beberapa item yang tumpang-tindih dengan anggaran BOS,” tambah Umar.

Baca Juga:Server PCMB 2026 Error, Disdik Jabar Minta Maaf, Bagaimana Nasib 77 Ribu Siswa yang Tak Tertampung?Cegah Doktrinasi Senyap, Disdik Cirebon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah Usai Koordinasi dengan Densus 88

​Tiga Langkah Tegas DPRD dan Disdik Cirebon

​Untuk membendung kegaduhan publik, DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga poin krusial yang wajib dijalankan Dinas Pendidikan:

– ​Rasionalisasi Total Pembiayaan: Disdik wajib menyusun petunjuk teknis (juknis) tunggal agar seluruh SMPN memiliki aturan seragam dan tidak bikin aturan sendiri-sendiri.

0 Komentar