CIREBONINSIDER.COM – Riak pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Cirebon berbuntut panjang. Bukan lagi soal lolos atau tidaknya siswa, melainkan munculnya ‘kejutan’ biaya saat proses daftar ulang di SMP Negeri.
DPRD Kota Cirebon membongkar celah ini dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMPN se-Kota Cirebon di Aula SMPN 1, Jumat (17/7/2026).
Fokus utamanya tajam: menghentikan praktik pungutan berkedok sumbangan dan menyisir potensi duplikasi anggaran sekolah.
Baca Juga:Pecah Kebuntuan SPMB 2026, Lewat Jalur Khusus Indramayu Sukses Amankan Hak Sekolah Ratusan AnakBupati Cirebon Warning Keras Kepsek: Haram Ada Siswa Titipan dan Manipulasi Domisili di SPMB 2026!
Garis Tegas: Bedanya Pungutan Ilegal dan Sumbangan Sukarela
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, melayangkan peringatan keras. Banyak orang tua murid kerap terjebak dalam batas tipis antara partisipasi komite dan pungutan ilegal.
Aturan hukumnya sebenarnya sangat gamblang. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah dasar dan menengah negeri dilarang keras menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberi ruang bagi komite sekolah untuk menggalang dana masyarakat. Namun, sifatnya wajib sukarela.
Jika ada penentuan target nominal, penetapan batas waktu pembayaran, hingga kewajiban melunasi, batasan hukumnya langsung bergeser. Itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar yang melanggar aturan.
”Kalau sudah ditentukan angkanya dan ada tenggat waktunya, itu namanya pungutan. Dan itu dilarang keras,” tegas Umar.
Duga Ada Duplikasi Anggaran dengan Dana BOS
Bukan sekadar formalitas rapat, Komisi III DPRD menuntut Disdik menyerahkan seluruh rincian komponen biaya daftar ulang dari tiap sekolah untuk dibedah total. DPRD mengendus indikasi kuat adanya item pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid, padahal sudah ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Kami minta semua data biaya daftar ulang ditarik dan dikaji. Kami menduga ada beberapa item yang tumpang-tindih dengan anggaran BOS,” tambah Umar.
Baca Juga:Server PCMB 2026 Error, Disdik Jabar Minta Maaf, Bagaimana Nasib 77 Ribu Siswa yang Tak Tertampung?Cegah Doktrinasi Senyap, Disdik Cirebon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah Usai Koordinasi dengan Densus 88
Tiga Langkah Tegas DPRD dan Disdik Cirebon
Untuk membendung kegaduhan publik, DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga poin krusial yang wajib dijalankan Dinas Pendidikan:
– Rasionalisasi Total Pembiayaan: Disdik wajib menyusun petunjuk teknis (juknis) tunggal agar seluruh SMPN memiliki aturan seragam dan tidak bikin aturan sendiri-sendiri.
