CIREBONINSIDER.COM – Hak dasar pendidikan ratusan anak di pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sempat berada di ujung tanduk. Ketatnya regulasi pembatasan kuota rombongan belajar (rombel) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sempat memicu kecemasan hebat di kalangan orang tua. Beruntung, langkah taktis dan respons kilat Pemerintah Kabupaten Indramayu berhasil memecah kebuntuan krusial tersebut.
Merespons langsung jeritan dan kekhawatiran para wali murid—khususnya di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bergerak cepat melakukan lobi vertikal ke tingkat provinsi. Langkah darurat ini diambil demi memastikan tidak ada satu pun anak usia sekolah yang telantar di “Kota Mangga” akibat benturan aturan administratif.
Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu, Caridin, menegaskan bahwa bupati dan seluruh jajaran menolak menutup mata terhadap dinamika panas di lapangan. Pembatasan kuota rombel yang awalnya bertujuan positif untuk pemerataan mutu sekolah, justru sempat menjadi batu sandungan besar di wilayah pesisir dengan densitas penduduk yang sangat padat.
Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaSisa Kas Jabar Rp500 Ribu, Sekda Herman Suryatman Bongkar Strategi Belanja Agresif Era Dedi Mulyadi
”Kami memahami sepenuhnya benturan psikologis dan kecemasan para orang tua di Dadap kemarin. Pendidikan bukan sekadar deretan angka statistik di aplikasi penerimaan, melainkan hak konstitusional anak yang wajib dipenuhi. Pemkab Indramayu berkomitmen hadir langsung membawa solusi konkret, bukan sekadar janji birokrasi,” ujar Caridin dengan nada tegas.
Membuka Sumbatan Kuota lewat Jalur Diskresi Jabar
Untuk mengurai benang kusut keterbatasan daya tampung ini, Caridin langsung melakukan koordinasi, verifikasi, dan evaluasi intensif secara tatap muka dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Pemkab Indramayu secara cerdas menempuh jalur regulasi khusus, yakni mengajukan mekanisme pengecualian atau diskresi resmi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hasil argumentasi berbasis data riil lapangan tersebut membuahkan hasil manis: usulan penyesuaian dan penambahan jumlah rombel disetujui sepenuhnya oleh BBPMP Jawa Barat.
Berdasarkan data taktis Disdikbud, terdapat 12 sekolah kedinasan tingkat dasar—termasuk beberapa Sekolah Dasar (SD) di wilayah padat Desa Dadap—yang mengajukan usulan perluasan kuota ini. Dampaknya sangat masif dan melegakan.
