Meskipun lonjakan di wilayah 3T telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari BGN, pemerintah tetap akan melakukan penataan ulang (refocusing) dalam tempo satu bulan agar anggaran tidak bias sasaran.
Melalui koordinasi baru ini, pemerintah menerapkan tiga strategi taktis:- Pertama, Evaluasi Sekolah Mampu: Sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dengan kondisi ekonomi mandiri atau tergolong mampu akan ditinjau ulang kelayakannya agar anggaran dialihkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.
– Kedua, Optimalisasi Kantin Sekolah: Untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau moda transportasi logistik, regulasi baru disiapkan agar kantin sekolah diubah menjadi pusat layanan gizi terpadu.
Baca Juga:Mega Skandal MBG: Eks Kepala BGN Ditahan, Modus Gurita Yayasan Keruk Dana Miliaran Per HariSinyal Kuat BGN: MBG Bisa Gerakkan Ekonomi Ciayumajakuning, Syaratnya Kampus Harus Turun Tangan
– Ketiga, Prinsip Zero Tolerance Keselamatan: Kualitas dapur umum akan diawasi ketat. Standar higienitas,lllll kebersihan, dan keamanan pangan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Efisiensi Anggaran dan Lonjakan Kuota untuk Kelompok “3B”
Langkah pembersihan manajemen ini diyakini tidak akan mengendurkan target utama program. Sebaliknya, reformasi birokrasi MBG justru membawa kabar baik bagi pemenuhan gizi kelompok masyarakat paling rentan.
Prasetyo Hadi membeberkan bahwa dalam dua pekan terakhir, terjadi lonjakan serapan penerima manfaat yang sangat signifikan pada kelompok 3B: Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak di Bawah Lima Tahun (Balita).
Pembersihan ribuan titik SPPG yang bermasalah ini secara otomatis akan memangkas beban fiskal negara.
“Melalui perhitungan terukur ini, kami meyakini kebutuhan anggaran MBG justru bisa lebih efisien. Saat ini kami sedang memfinalisasi angka pastinya bersama Kementerian Keuangan dan BGN,” imbuh Mensesneg.
Wajib Serap Komoditas Desa: Menumbuhkan Ekonomi Arus Bawah
Sebagai payung hukum pembenahan menyeluruh ini, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Tim Koordinasi serta lima regulasi turunan dari BGN.
Guna mengamankan keberlanjutan program jangka panjang, regulasi skema pendanaan non-APBN—seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan hibah—juga tengah dirampungkan.
Baca Juga:Filter Ketat di 43 Dapur Gizi Cirebon, Jamin Program MBG Bebas dari "Bom Waktu" KimiaMarak Keracunan, MBG Bisa Jadi Bom Waktu? Komisi IX DPR Sentil Manajemen ‘Setengah Matang’!
Di sisi lain, filosofi dasar program MBG sebagai stimulus ekonomi desa tetap dipertahankan. Menko Pangan menginstruksikan agar seluruh SPPG wajib memutar ekosistem ekonominya di desa tempatan.
“Perintah Presiden sangat jelas, SPPG harus menghidupkan ekonomi lokal. Pasokan komoditas bahan baku makanan wajib dibeli dari supplier setempat, baik lewat Koperasi Desa (Kopdes), BUMDes, UMKM, maupun usaha rakyat sekala mikro,” tutup Zulkifli.
